Penertiban Perppu Ormas Tidak Terkesan Buru-buru


Penertiban Perppu Ormas Tidak Terkesan Buru-buru - MENTERI Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa pemerintah tidak dadakan dalam menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasalnya, penerbitan Perppu sudah melalui kajian dan masukan dari berbagai pihak.

"Pemerintah di dalam mengusulkan Perppu yang nanti akan dibahas oleh DPR, saya kira tidak dadakan. Mencermati gelagat perkembangan dinamika yang ada," kata Tjahjo dalam diskusi yang bertajuk Cemas Perppu Ormas, di Jakarta, Sabtu (15/7). Agen Bola Terpecaya

Perppu tersebut, sambungnya, juga telah menampung aspirasi dan masukan dari berbagai pihak mulai pakar hukum, agama maupun sosial. Pemerintah sudah menyerahkan Perppu ke DPR. Karena itu, Tjahjo mengatakan pihaknya kini menyerahkan mekanisme pembahasan Perppu tersebut di DPR.

Penertiban Perppu Ormas Tidak Terkesan Buru-buru

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPP PAN Yandri Susanto mengkritisi isi Perppu dimana pasal terkait pembubaran melalui pengadilan dihapuskan. Menurutnya, jika pembubaran melalui pengadilan dianggap rumit, maka mekanismenya saja yang kemudian disederhanakan. "Jangan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM dan Kementerian Dalam Negeri yang memutus (pembubaran ormas), itu kelemahan terbesar dalam Perppu ini," terangnya.

Ia meminta eksekutor pembubaran ormas tidak tunggal dari pemerintah saja. Jika penafsirannya hanya tunggal dari pemerintah, kata dia, maka itu akan mengganggu kebebasan berpendapat di masyarakat. "Di Perppu ini tidak ada ruang (pembelaan). Saya khawatir ini akan buat gaduh, kalau buat gaduh kan tidak menyelesaikan masalah," cetusnya. Agen Casino Terbaik

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa fraksinya belum memutuskan apakah akan menerima atau menolak Perppu tersebut. Pasalnya, pihaknya masih mengkaji dan mendalami isi Perppu tersebut.

Penertiban Perppu Ormas Tidak Terkesan Buru-buru

Kendati demikian, Fadli menilai Perppu tersebut cacat baik secara prosedural maupun substansial. Cacat prosedural yakni tidak memenuhi persyaratan dikeluarkannya Perppu, seperti kebutuhan mendesak atau adanya kekosongan hukum. Sementara, cacat substansial yakni Perppu tersebut dinilai telah melanggar kebebasan berserikat.

"Saya termasuk yang akan menganjurkan, mudah-mudahan jadi sikap resmi untuk menolak (Perppu) itu, karena itu suatu kemunduran demokrasi. Tidak ada urgensi pengeluaran Perppu," katanya.

Fadli, yang sekaligus Wakil Ketua DPR, juga mengatakan bahwa DPR akan membahas Perppu pada masa sidang berikutnya apakah akan menerima atau menolaknya. "Itu keputusannya hanya diterima atau ditolak. Tidak ada koreksi, tidak ada revisi, hanya iya atau tidak, setuju atau tidak setuju," tandasnya



from Coretan Penaku http://ift.tt/2umtsaG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penertiban Perppu Ormas Tidak Terkesan Buru-buru"

Post a Comment