Mendorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak
Mendorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak- Anggota Badan Legislasi DPR RI Mukhammad Misbakhun mendorong Pemerintah segera membahas RUU Konsultan Pajak guna penguatan regulasi di bidang pajak dalam upaya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh.
"RUU Konsultan Pajak merupakan bagian penting yang tidak terpisahkan dalam regulasi sistem perpajakan," kata Mukhammad Misbakhun di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Misbakhun, Pemerintah komit untuk menindaklanjuti reformasi perpajakan setelah penerapan amnesti pajak dengan memberikan prioritas legislasi untuk membahas sejumlah RUU di bidang perpajakan, meliputi RUU Kententuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, RUU Pajak Penghasilan, RUU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah, serta RUU Bea Materai.
Kemudian, RUU Konsultan Pajak, kata dia, menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan pada upaya reformasi sistem perpajakan secara menyeluruh.
"RUU Konsultan Pajak ini guna menjaga keseimbangan kepentingan antara pembayar pajak dengan kewenangan Pemerintah di bidang perpajakan," kata Misbakhun.
Politisi Partai Golkar ini menilai, profesi konsultan pajak selama ini regulasinya hanya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Agen Bola Terpecaya
Inisiator RUU Konsultan Pajak ini menambahkan, sebagai salah satu profesi yang penting dalam sistem perpajakan, maka profesi konsultan pajak perlu diberikan penguatan dalam bentuk regulasi di tingkat undang-undang.
Dalam RUU Konsultas Pajak, kata dia, ada usulan aturan yang jelas dan mengikat dalam mengatur profesi konsultan pajak yakni bagaimana praktek profesi konsultan pajak baik kewajiban, hak, dan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan. Agen Casino Terbaik
Usulan aturan tersebut juga mengenai, bentuk badan hukumnya, serta posisi konsultan asing.
Menurut Misbakhun, perpajakan merupakan bagian terpenting bagi para wajib pajak (WP) di mana WP harus memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, kata dia, adalah asas "self assesment system" di mana WP diwajibkan untuk menghitung, membayar, melaporkan dan mempertanggungjawabkan pajak terutang menurut WP sesuai dengan peraturan perpajakan yang terus berkembang dari waktu ke waktu.
"Tidak semua WP memahami bagaimana mengurus perpajakannya sehingga membutuhkan konsultan pajak untuk membantu pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan," katanya.
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2tn1rAl
0 Response to "Mendorong Pembahasan RUU Konsultan Pajak"
Post a Comment