Ketahuan Sembunyi Dalam Bak Karoseri, Truk Angkut Orang Ditilang

Sembunyi di dalam bak karoseri, truk pengangkut penumpang manusia ditilang petugas. (foto: dok-ib)
BLORA. Satlantas Polres Blora sedang gencar melaksanakan sosialisasi larangan kendaraan roda empat yang memiliki bak terbuka untuk mengangkut orang. Karena dinilai sangat membahayakan nyawa manusia. Anehnya justru ada truk yang mencoba mengelabuhi petugas dengan membawa penumpang beberapa orang dengan sembunyi di dalam bak karoseri.

Hal itu terjadi ketika petugas Satlantas Polres Blora melakukan patroli di Jl.Sumbawa sebelah selatan Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) turu wilayah Kelurahan Jetis, Selasa (18/7/2017) kemarin.

Menurut pengakuan Kasatlantas AKP Febriyani Aek SIK, Rabu (19/7/2017) kejadian itu dialami Aipda Budi. Ia mengetahui adanya truk bak terbuka bermuatan penumpang dihentikan setelah dilihat ternyata pada bersembunyi di balik bak truk.

"Lucunya para penumpang itu kok pada sembunyi, setelah dilihat ketahuan deh mereka pada tertawa, dikira bisa lolos," kata AKP Febriyani Aer.

Ia menegaskan bahwa truk atau mobil bak terbuka dilarang mengangkut penumpang atau manusia. Larangan ini diberlakukan untuk mengantisipasi terrjadinya kecelakaan yang membahayakan nyawa manusia.

"Satlantas Polres Blora selalu melakukan penyuluhan serta penjelasan kepada sopir angkutan barang maupun pemilik kendaraan terutama bak terbuka, supaya jangan sampai membawa penumpang manusia karena sangat membahayakan keselamatan. Apalagi saat ini sering sekali terjadi kecelakaan, yang mengakibatkan korban luka bahkan merenggut nyawa," ujarnya.

Masih menurut AKP Febriyani, bila mobil bak terbuka mengalami kecelakaan, yang disalahkan bukan penumpang, melainkan sopir dan pemilik mobil. Sebab, mobil atau truk bak terbuka memang bukan diperuntukan mengangkut manusia.

Ia menyampaikan, Undang-Undang tentang Angkutan Jalan Raya sudah ada sejak dulu dan Satlantas hanya menjalankannya. Oleh sebab itu, ia berharap masyarakat bisa memahami serta mengerti akan bahaya di jalan raya.

Bila masih ada pengusaha atau sopir yang tidak menaati peraturan dan undang-undang yang berlaku, tentu saja akan ditindak sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2uayI09

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketahuan Sembunyi Dalam Bak Karoseri, Truk Angkut Orang Ditilang"

Post a Comment