Keputusan MK Terkait Uji Materi KPU Dengan DPR


Keputusan MK Terkait Uji Materi KPU Dengan DPR - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang putusan uji materi Pasal 9 Huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Senin (9/7/2017).

Ketentuan dalam pasal tersebut mewajibkan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah sebelum menetapkan Peraturan KPU (PKPU). Hasil konsultasi yang dilakukan bersifat mengikat bagi KPU.

Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, sidang akan digelar di ruang sidang Utama Gedung MK, Jakarta Pusat, pukul 13.30 WIB.

"Karena memang sudah selesai pembahasan dan drafting putusan," kata Fajar saat dihubungi, Senin (9/7/2017).

KPU sebelumnya mengajukan uji materi pada Oktober 2016. KPU menilai, ketentuan pasal tersebut telah menganggu prinsip kemandiriannya selaku pelaksana pemilu yang semestinya independen tanpa harus ada tekanan pihak mana pun. Agen Poker Terbesar di Indonesia

Keputusan MK Terkait Uji Materi KPU Dengan DPR

KPU dan sejumlah pengamat mengharapkan MK segera memutus uji materi. Terlebih saat ini rancangan undang-undang (RUU) pemilu tengah dibahas di DPR.

Keputusan MK atas uji materi yang diajukan KPU itu memberi kepastian posisi penyelenggara pemilu dalam penyusunan aturan pemilu 2019.

Menurut Fajar, meskipun banyak pihak yang menyatakan pendapat dan mengaitkan pembahasan RUU Pemilu tengah berlangsung sebagai alasan agar MK segera memutus uji materi tersebut, tetapi hal itu bukanlah pertimbangan sembilan hakim konstitusi untuk membacakan putusannya hari ini.

"Bahwa, putusan itu ditunggu-tunggu dalam kaitan dengan pembahasan RUU Pemilu, itu soal lain. MK tidak mengambil momentum apa pun. Ketika sudah selesai, ya segera diputus," kata Fajar.

Apa pun yang menjadi keputusan hakim konstitusi, kata Fajar, semua pihak harus menghormati hasilnya.

Keputusan MK Terkait Uji Materi KPU Dengan DPR

"Terlepas apa pun pertimbangan dan putusannya nanti, berpengaruh langsung atau tidak dengan pembahasan RUU Pemilu, putusan MK wajib untuk dihormati dengan ditaati dan dilaksanakan," ujar dia.

(Baca juga: Uji Materi soal Konsultasi KPU Dikhawatirkan seperti Teman Ahok)

Disambut baik Agen Bola Terpecaya

Sementara itu, mantan Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menyambut baik bahwa akhirnya MK membacakan putusan uji materi yang diajukan ketika dirinya menjadi komisioner KPU.

Putusan MK, kata Hadar, akan memberikan kepastian tentang status konsultasi, keputusan konsultasi, dan hubungan antara KPU dengan DPR dan pemerintah, khususnya dalam penetapan PKPU dan petunjuk teknis (Juknis).

"Dari segi waktu, tepat, mengingat saat ini UU pemilu akan segera ditetapkan dan juga sudah dimulai (tahap) penyusunan PKPU oleh KPU, baik untuk pilkada 2018 maupun pemilu mendatang (2019)," kata Hadar.

(Baca juga: Alasan MK Diminta Segera Putus Uji Materi Kewajiban Konsultasi KPU-DPR)

Hadar pun berharap jika MK memutuskan bahwa ketentuan konsultasi KPU dengan DPR dan pemerintah yang hasilnya mengikat dapat dibatalkan oleh MK. Hal ini demi menjaga independensi penyelenggara pemilu.

"Substansi ini yang terpenting, karena kemandirian KPU adalah satu keharusan untuk dapat terlaksananya pemilihan yang berintegritas," kata Hadar.

Senada dengan Hadar, mantan Komisioner KPU lainnya, yakni Ida Budhiati berharap MK membatalkan ketentuan tersebut. Namun demikian, Ida mengingatkan kepada seluruh pihak, baik DPR, Pemerintah, KPU, dan masyarakat agar menerima putusan MK.

"Apa pun putusan MK harus dihormati," kata Ida

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2u8eoxG

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Keputusan MK Terkait Uji Materi KPU Dengan DPR"

Post a Comment