Kejati Malut Selamatkan Rp20,5 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi

BERITA MALUKU. Kejaksaan Tinggi Maluku Utara bersama Kejari dan Cabjari berhasil menyelamatkan uang negara Rp20,5 miliar uang negara dari penanganan berbagai kasus korupsi.

"Uang sebesar itu merupakan hasil pengembalian kerugian negara, dalam perkara korupsi dan dalam periode Januari-Juli 2017," kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Utara Apris R Ligua di Ternate, Jumat (28/7/2017).

Selain itu, kata Apris, uang negara yang diselamatkan berasal dari penanganan kasus korupsi. Pengembalian uang negara, ada yang dilakukan di tingkat penyidikan, maupun sudah di tingkat penuntutan dan hasil eksekusi putusan dan yntuk penyidikan Rp17,1 miliar, sedangkan penuntutan Rp3,4 miliar.

Sedangkan, jumlah terbesar penyelamatan uang negara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pulau Morotai, dimana Kejari Morotai berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp680 juta.

Selain itu, Kejati Malut menyebut, untuk terkecil adalah Kejari Sanana yang menyelamatkan uang negara Rp 10,7 juta dan Kejari Halbar Rp 50 ribu.

Dia meambahkan, jumlah uang negara yang diselamatkan tersebut dimungkinkan bertambah karena pihak kejaksaan masih menangani beberapa kasus korupsi pada 2017 ini.

"Saat ini kasus yang ditangani Kejati yang telah lidik itu ada enam, dua diantaranya sudah dihentikan karena ada pengembalian kerugian, di samping itu, penyidikan ada dua kasus, yang satunya itu di Halbar dan ada lagi kasus yang ditangani di Pulau Taliabu," ujarnya.


from Berita Anyaran http://ift.tt/2u4y6WF

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Kejati Malut Selamatkan Rp20,5 Miliar dari Penanganan Kasus Korupsi"

Post a Comment