Kades Tak Boleh Pungut Dana Prona Tak Sesuai Aturan
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com - Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah (Loteng), L Rumiawan menghimbau semua kepala desa agar meminta biaya prona tidak melebihi batas maksimal yang telah ditentukan di dalam surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni sebesar Rp 350 ribu. "Silahkan saja desa meminta biaya prona. Tapi jangan sampai melebihi batas maksimal yang telah ditentukan," kata Rumiawan.
Apalagi, batas maksimal itu tentu sudah melalui proses kajian yang cermat oleh pemerintah pusat. Sehingga, tidak ada alasan pemerintah desa meminta biaya lebih dari batas maksimal yang telah ditentukan. "Kita berharap pemerintah desa mematuhi aturan itu. Dan kita tidak mau mendengar lagi ada kepala desa yang tersangkut hukum karena Prona," tandasnya.
Sementara, Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya menyarankan, agar pemerintah desa sebaiknya mengikuti aturan yang ada. Jika tidak, justru menjadi masalah sosial, hingga berujung hukum. Terlebih, dana yang ditarik tersebut, tidak seberapa. "Sebaiknya pemerintah desa tetap mengikuti aturan yang ada," seru kasi Intel Kejari Praya Feby Rudi.
Sedangkan, untuk tahun ini ada tiga desa yang akan melaksanakan program prona, diantaranya desa Jago, Bunut Baok dan Mertak Tombok. "Kita berharap tiga desa ini bisa mematuhi aturan yang sudah ada. Artinya, tidak boleh meminta biaya melebihi batas maksimal yang telah ditentukan," harap Sekda Loteng, HM Nursiah. |dk
from Berita Anyaran http://ift.tt/2u4Dyu6
0 Response to "Kades Tak Boleh Pungut Dana Prona Tak Sesuai Aturan"
Post a Comment