JPU Kacabjari Malteng Tuntut Kadishub Maluku 1,5 Tahun
BERITA MALUKU. Mantan Kadis Perhubungan Maluku, Benjamin Gazpersz bersama Kabid Perhubungan Udara Dishub, John Rante dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa penutut umum Kacabjari Maluku Tengah di Wahai, Aizit Latuconsina dan Acer Orno.
"Meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negegeri Ambon menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata Aizit Latuconsina di Ambon, Rabu (12/7/2017).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Namun JPU tidak menuntut terdakwa divonis membayar ganti rugi keuangan negara karena telah dilakukan pengembalian saat menjalani proses penyidikan.
Para terdakwa dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Yang memberatkan para terdakwa dituntu satu tahun dan enam bulan penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Benjamin Gaspersz adalah mantan Kadishub Maluku yang menjadi kuasa pengguna anggaran merangkap PPK dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 dengan nilai kontral sebesar Rp767,8 juta.
Sedangkan Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku, John Lukas Rante menjadi PPTK dalam proyek tersebut.
Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedian jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC.
Padahal Santo bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta yang mendaftar lelang pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara namun tidak memenuhi persyaratan sehingga dia menggunakan nama PT. BSC.
Kemudian Santo melibatkan Endang Saptawati menghubungi terdakwa Benny Gaspersz dan menjanjikan akan memberikan fee setelah pekerjaan di lapangan selesai, namun tidak dijelaskan berapa besar nominal uang yang akan diserahkan.
Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan infomrasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.
Terdakwa Benny dan John Rante juga mengetahui kalau kegiatan survei hanya dilakukan satu kali pada Desa Wahai, Oping, dan Arara dan surveinya hanya secara visual.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen.
"Meminta majelis hakim tipikor pada Kantor Pengadilan Negegeri Ambon menyatakan para terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis penjara selama 1,5 tahun serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan," kata Aizit Latuconsina di Ambon, Rabu (12/7/2017).
Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim tipikor, Jimmy Wally didampingi Samsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota.
Namun JPU tidak menuntut terdakwa divonis membayar ganti rugi keuangan negara karena telah dilakukan pengembalian saat menjalani proses penyidikan.
Para terdakwa dituntut hukuman penjara karena terbukti melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Yang memberatkan para terdakwa dituntu satu tahun dan enam bulan penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa mengakui perbuatannya, berlaku sopan, memiliki tanggungan keluarga, serta belum pernah dihukum.
Benjamin Gaspersz adalah mantan Kadishub Maluku yang menjadi kuasa pengguna anggaran merangkap PPK dalam proyek studi kelayakan pembangunan Bandara Arara di Kecamatan Seram Utara, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2015 dengan nilai kontral sebesar Rp767,8 juta.
Sedangkan Kabid Perhubungan Udara Dishub Maluku, John Lukas Rante menjadi PPTK dalam proyek tersebut.
Dishub Maluku dalam tahun anggaran 2015 mendapatkan alokasi dana sebesar Rp810 juta yang bersumber dari DAU yang tercantum dalam DPA SKPD dishub tanggal 15 Januari 2015 dengan nama belanja jasa konsultasi perencanaan studi pembangunan Bandara Arara.
Dalam proses lelang tender secara elektronik melalui website LPSE Pemprov Maluku tanggal 21 Juli 2015, PT. Bennatin Surya Cipta dengan direkturnya Pensong Benny dinyatakan sebagai pemenang lelang proyek tersebut.
Kemudian pada tanggal 30 Juli 2015, dilakukan penandatangan kontrak antara terdakwa Benny dengan pihak PT. BSC selaku penyedian jasa dalam proyek itu, tetapi yang hadir bukanlah Pensong Benny melainkan Widodo Budi Santoso alias Santo yang memalsukan tandatangan Direktur PT. BSC.
Padahal Santo bukanlah direksi, pengurus atau karyawan PT. BSC melainkan dia adalah Direktur PT. Seal Indonesia di Jakarta yang mendaftar lelang pekerjaan studi pembangunan Bandara Arara namun tidak memenuhi persyaratan sehingga dia menggunakan nama PT. BSC.
Kemudian Santo melibatkan Endang Saptawati menghubungi terdakwa Benny Gaspersz dan menjanjikan akan memberikan fee setelah pekerjaan di lapangan selesai, namun tidak dijelaskan berapa besar nominal uang yang akan diserahkan.
Endang merupakan tenaga ahli teknik sipil dari PT. Wiratman yang mengerjakan proyek studi pembangunan Bandara Banda baru tahun 2014 pada Dishub Maluku dan Endang juga yang memberikan infomrasi kepada Santo tentang rencana pembangunan Bandara Arara tahun 2015.
Dalam kontrak kerja terdapat delapan tahapan pekerjaan termasuk empat tahap laporan survei yang harus dikerjakan 11 orang ahli dari PT. BSC dan nama-nama mereka tercantum dalam kontrak, namun mereka tidak pernah dilibatkan dan hanya dipakai sebagai formalitas.
Terdakwa Benny dan John Rante juga mengetahui kalau kegiatan survei hanya dilakukan satu kali pada Desa Wahai, Oping, dan Arara dan surveinya hanya secara visual.
Atas permintaan Santo, Endang menyampaikan empat laporan hasil survei dan mempresentasikan hasilnya di Kantor Dishub Maluku pada tanggal 15 Desember 2015 dan dihadiri kedua terdakwa hingga akhirnya menyetujui pencairan dana termin ke IV sebesar 10 persen.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2u8xpzC
0 Response to "JPU Kacabjari Malteng Tuntut Kadishub Maluku 1,5 Tahun"
Post a Comment