Habib Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut



SBOBET Indonesia - Imam besar FPI Habib Rizieq Syihab melobi pemerintah untuk rekonsiliasi terkait proses hukum dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq yang menjeratnya. Namun, pihak kepolisian menegaskan tidak terpengaruh politik dan tetap melanjutkan proses hukum yang ada.

"Itu (permintaan rekonsiliasi) kan politik kita nggak mau ikutan politik, kita tetap lanjut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (6/7/2017).

Argo mengatakan pihaknya masih menunggu itikad baik dari Rizieq untuk menjalani proses pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Polisi tetap menunggu kedatangan Rizieq kembali ke tanah air.

"Ya nanti kita tunggu pulang," ucapnya.

Sementara menunggu Rizieq pulang, polisi terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan merampungkan pemberkasan.

Advokat Sugito Atmo Parwiro menegaskan bahwa kliennya Habib Rizieq akan pulang ke Indonesia. Namun, Rizieq meminta rekonsiliasi dengan pemerintah.

"Saya sudah sampaikan bahwa Habib tentu akan pulang, asal ada solusi rekonsiliasi dari pemerintah," ujar Sugito.

Rizieq menilai proses hukum dalam kasus dugaan pornografi di situs baladacintarizieq itu sarat muatan polisi. "Habib melihat proses hukum ini politis, bukan yuridis. Kalau sudah politis seperti itu, Habib tidak mau dong," ungkapnya.

Untuk itu, pihak Rizieq melalui Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF-MUI) telah menemui Presiden Joko Widodo guna memberikan solusi dalam kasus tersebut. "Ya Presiden menyampaikan akan ditindak lanjuti oleh Menkopolhukam," katanya.

Rizieq sendiri saat ini berada di Yaman. Sugito memastikan, kliennya akan pulang jika tawaran rekonsiliasi itu dikabulkan.

"Ya kalau solusi itu ada, tentu beliau akan pulang," cetusnya.






AFILIASI :
#Bolahero , #MajalahMandiri , #MentariMovie ( Nonton Online Subtitle Indonesia )



from Berita Anyaran http://ift.tt/2usc8hR

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Habib Rizieq Minta Rekonsiliasi, Polisi: Proses Hukum Tetap Lanjut"

Post a Comment