Ditjen Imigrasi Belum Cabut Paspor Habib Rizieq
Ditjen Imigrasi Belum Cabut Paspor Habib Rizieq
Jakarta - Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Kemenkumham belum untuk mencabut paspor dari Habib Rizieq Syihab. Pihak imigrasi mengaku belum mendapat permintaan dari polisi untuk mencabut paspor Habib Rizieq."Belum ada permintaan (pencabutan paspor Habib Rizieq)," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Jakarta - Ditjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi Kemenkumham belum untuk mencabut paspor dari Habib Rizieq Syihab. Pihak imigrasi mengaku belum mendapat permintaan dari polisi untuk mencabut paspor Habib Rizieq."Belum ada permintaan (pencabutan paspor Habib Rizieq)," ujar Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2017).
Ronny menyampaikan pencabutan paspor hanya bisa dilakukan dilakukan atas permintaan Polisi. Dia mengatakan imigrasi tidak mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
"Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan kalau bukan atas inisiatif dari polisi," kata Ronny.
Ronny menuturkan paspor yang dimiliki Habib Rizieq masih berlaku hingga tahun 2021. Disinggung mengenai kemungkinan deportasi, Ronny mengatakan kalau hal tersebut adalah kewenangan negara yang disinggahi oleh Habib Rizieq.
"Masa habisnya itu masih baru. Masih sampai 2021. Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi nggak usah paspor, kalau visanya habis ya dideportasi. Itu tergantung kepentingan karena kewenangan mutlak dari setiap negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Polisi juga telah menetapkan Rizieq Syihab masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus tersebut.
Ronny menyampaikan pencabutan paspor hanya bisa dilakukan dilakukan atas permintaan Polisi. Dia mengatakan imigrasi tidak mempunyai kewenangan melakukan penindakan.
"Pencabutan paspor tidak bisa dilakukan kalau bukan atas inisiatif dari polisi," kata Ronny.
Ronny menuturkan paspor yang dimiliki Habib Rizieq masih berlaku hingga tahun 2021. Disinggung mengenai kemungkinan deportasi, Ronny mengatakan kalau hal tersebut adalah kewenangan negara yang disinggahi oleh Habib Rizieq.
"Masa habisnya itu masih baru. Masih sampai 2021. Jadi masalah paspor nggak bisa. Kalau mau dideportasi nggak usah paspor, kalau visanya habis ya dideportasi. Itu tergantung kepentingan karena kewenangan mutlak dari setiap negara," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan status tersangka terhadap Habib Rizieq terkait kasus dugaan pornografi dalam situs baladacintarizieq. Polisi juga telah menetapkan Rizieq Syihab masuk dalam daftar pencarian orang untuk kasus tersebut.
Terkait keberadaan Rizieq yang masih berada di Arab Saudi, Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengatakan akan memberi hormat apabila Rizieq pulang ke Indonesia.
"Tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi, itu saja. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau (Rizieq) datang," kata Irjen Iriawan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
"Tetap hukum harus ditegakkan dan harus dihadapi, itu saja. Itu paling elegan dan saya akan angkat topi kalau beliau (Rizieq) datang," kata Irjen Iriawan kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Senin (19/6).
from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2tnXrvU
0 Response to "Ditjen Imigrasi Belum Cabut Paspor Habib Rizieq"
Post a Comment