2,5 Ton Daging Ilegal Dibakar Balai Karantina Bakauheni
Pemusnahaan daging ilegal |
Pemusnahan dengan cara dibakar tersebut dilaksanakan di halaman Pos Karantina Pertanian Bakauheni, KM 03 Desa Buring, Kecamatan Bakauheni, dipimpin oleh Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung, Bambang Erlan dan disaksikan pula oleh Camat Bakauheni, Zaidan, Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP. Rijal Effendi, Kepala Pos Pemeriksaan Hasil Hutan, Khairul serta beberapa mahasiswa Fakultas Peternakan dari Universitas Airlangga Surabaya.
Ditemui Awak Media seusai acara pemusnahan, Kepala Balai Karantina Kelas I Bandar Lampung, Bambang Erman mengatakan bahwa seluruh barang yang dimusnahkan merupakan sitaan yang dilakukan pihaknya beberapa bulan terakhir.
"Seluruh barang atau daging yang dimusnahkan pada siang ini merupakan sitaan kami dua bulan terakhir, terutama pada bulan puasa dan menjelang Hari Raya Idul Fitri kemarin. Dan seluruhnya merupakan barang-barang yang tidak dilengkapi dokumen yang sah dalam perjalanannya dari tempat asal ke tempat tujuannya", ujar Bambang yang didampingi oleh Kepala Karantina Wilker Bakauheni, Azhar.
Bambang menambahkan, sebelum dimusnahkan pada hari ini, sebagian barang tersebut telah melewati proses hukum yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kalianda, Lamsel.
"Untuk barang hewan olahan seperti nugget, daging ayam olahan serta sosis, sudah melalui proses hukum di PN Kalianda. Kemarin sempat di Praperadilankan oleh pihak distributor, namun tidak dikabulkan oleh PN Kalianda. Barang olahan hewan mereka ada sekitar 900 kilogram yang ikut kami musnahkan hari ini. Total sitaan yang kami musnahkan siang ini terdiri dari 300 kilogram daging burung puyuh, 1300 kilogram daging kerbau eks import dari India, serta olahan hasil hewan sebanyak 900 kilogram. Dijumlahkan semuanya ada 2,5 Ton", pungkas Bambang Erlan. (Kur)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2tIjAYn
0 Response to "2,5 Ton Daging Ilegal Dibakar Balai Karantina Bakauheni"
Post a Comment