Pasal Undang-Undang Menghambat Susi Ikut Pilpres 2019


Pasal Undang-Undang Menghambat Susi Ikut Pilpres 2019 - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem), Surya Paloh menyayangkan aturan soal batas pedidikan yang tercantum dalam Undang-Undang Pemilu.

"Ya sayang sekali, itu salah satu memang negara ini lucu, tapi itulah yang harus jadi pelajaran sebentulnya kenapa kita terlalu genit bikin aturan Undang-undang, untuk jadi pemimpin negeri ini harus tamatan SMA," kata Surya di Kantor DPW Partai NasDem Kota Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (7/4).

Pernyataan Surya ini menanggapi polemik Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti yang tidak bisa bertarung di pemilihan presiden (pilpres) 2019 karena tak mengantongi ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA).Agen Bola Terpercaya

Pasal Undang-Undang Menghambat Susi Ikut Pilpres 2019


Padahal Susi disebut-sebut potensial menjadi calon presiden (capres) maupun calon wakil presiden (cawapres) Joko Widodo. Namun hal itu sulit terwujud karena Susi hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).Agen Casino Terbaik

Menurut mantan petinggi Partai Golkar itu, dalam Undang-Undang 1945 sebetulnya tak ada aturan khusus terkait batasan pendidikan bagi para petinggi negara.

Dia pun mengakui ada banyak tokoh bangsa yang sekolahnya bahkan banyak sampai SMP. Surya menambahkan kualitas dan kepribadian manusia tidak bisa diukur hanya berdasarkan ijazah pendidikannya saja.

"Pendahulu kita, tokoh besar kita bahkan negarawan kita sekolahya ada yang nggak sampai SMP. Kualitas manusia bukan hanya data kertas," kata Surya.

Meskipun menyayangkan, Surya berharap Susi harus menerima aturan yang sudah tertuang dalam UU Pemilu itu.Agen Poker Indonesia Terbesar

"Tapi itu sudah terjadi yah, ada Undang-undang yang wajibkan itu. Kita tahu Susi mau maju, tapi terbentur ijazah ya terima lah nasibnya, karena produk undang-undangnya masih begini," katanya.

#Sumber

from Coretan Penaku https://ift.tt/2v1uSsX

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pasal Undang-Undang Menghambat Susi Ikut Pilpres 2019"

Post a Comment