Arsul Sani : Duet Jokowi-JK Sangat Cocok


Arsul Sani : Duet Jokowi-JK Sangat Cocok - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa secara personal, kapasitas,dan keperawakan, Wakil Presiden Jusuf Kalla sangat cocok disandingkan kembali dengan Presiden Joko Widodo. Namun, secara hukum sangat tidak mungkin, karena sudah diatur dalam UU pasal 7 Tahun 1945.

“Dalam UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilu itu akan menghalangi untuk memasangkan kembali pak jokowi dengan Pak JK. Karena itu kami sampaikan secara terbuka bahwa secara hukum itu tidak mungkin atau tertutup,” ujar Arsul di Primetime Metrotv, Rabu 28 Februari 2018.

Dia melanjutkan, walaupun nanti Undang-Undang diubah tetap saja JK tidak bisa mencalonkan diri lagi menjadi Wakil Presiden RI karena risalah pembahasan pasal 7 tahun 1945 yang sudah sangat jelas menjabarkan maksud pasal itu.Agen Bola Terpercaya


“Wacana pak Jokowi dan pak Jk ini muncul tentu terlepas dari konstitusional atau halangan hukumnya itu,” kata Arsul.

Dia menilai bahwa PDI Perjuangan mengusulkan JK sebagai Pendamping Presiden Jokowi di Pilpres 2019 karena melihat JK sosok yang mudah diterima oleh semua pihak (parpol).

“Dari pada masing-masing partai anggota koalisi pendukung jokowi ini nanti mengusulkan orang yang berbeda-beda dan itu tidak mudah ketika bertemu dan mengerucutkan menjadi satu nama,” ungkap Arsul.Agen Casino Terbaik

Arsul mengatakan, PPP tidak mencalonkan ketumnya sebagai pendamping Jokowi. Namun PPP akan sampaikan kriteria yang menurut pandangan PPP sebaiknya digunakan oleh Presiden Jokowi  beserta partai pengusungnya.


“Kriteria adalah bagi kami terutama setelah paska reformasi. Bahwa narasi Negara ini dan pemerintahan ini dibangun berdasarkan kombinasi antara nasionalis dan agamais atau agamais dan nasionalis. Kita mulai dari Gusdur sosok agamis dan buk mega. Kemudian buk mega dengan pak hamka. Kemudian SBY dan JK,” tutur Arsul.Agen Poker Indonesia Terbesar

Dalam pasal 7 Tahun 2017 Tersebut disebutkan bahwa memberikan batasan terkait dengan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sedangkan Pasal 169 huruf N UU no 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum menetapkan bahwa persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.


(LDS)



from Coretan Penaku http://ift.tt/2t0kZL3

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Arsul Sani : Duet Jokowi-JK Sangat Cocok"

Post a Comment