Partai PAN Tolak Verifikasi Faktual di UU Pemilu
Partai PAN Tolak Verifikasi Faktual di UU Pemilu - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelaraskan istilah verifikasi antara UU Pemilu nomor 7 tahun 2017 dengan Peraturan KPU nomor 11 tahun 2017. Pasalnya, dalam UU pemilu tak ada istilah verifikasi faktual.
"Dia (UU Pemilu) hanya kata-kata verifikasi. Terjemahan verifikasi faktual itu kan di PKPU nah sekarang kita sedang usulkan ke KPU selaraskan kata-kata itu kepada PKPU itu sendiri," kata Anggota Komisi II Fraksi PAN Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 19 Januari 2018.Agen Bola Terpercaya
Menurut Yandri, sejatinya tahapan verifikasi lewat sistem informasi partai politik (Sipol) sudah mencakup tahap verifikasi secara faktual. Sebagai contoh, saat pengecekan alamat kantor DPD dan DPC saat tak ditemukan alamat yang tidak jelas akan dikonfirmasi ulang oleh KPU.
Sebelumnya, DPR, Kemendagri, KPU, dan Bawaslu menyepakati UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tetap digunakan dengan penyesuaian. Ketua Komisi II Zainudin Amali menyimpulkan tidak melakukan perubahan ihwal PKPU nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019.Agen Casino Terbaik
PKPU Nomor 7 juga disepakati untuk disesuaikan dengan PKPU Nomor 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hasil penyesuaian ini pun membuat sipol KPU diakomodasi. Dengan begitu, verifikasi faktual ulang dianggap telah dilakukan.
KPU sejatinya telah menjadwalkan verifikasi faktual bagi parpol baru dan akan berlangsung hingga 17 Februari 2018, sebelum ditetapkan lolos pada 20 Februari 2018. Ketua KPU Arief Budiman memberikan dua opsi atas kondisi ini, yakni revisi UU dan Perppu
#Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2EYDwZ7
0 Response to "Partai PAN Tolak Verifikasi Faktual di UU Pemilu"
Post a Comment