Sandiaga Yakin Keputusan Penutupan Jalan Jati Baru Tepat
Sandiaga Yakin Keputusan Penutupan Jalan Jati Baru Tepat - Penutupan ruas Jalan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta Pusat disebut menyalahi Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Tak hanya itu, kebijakan tersebut pun dianggap bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Kedua aturan itu menyebut bahwa jalan dan trotoar dilarang digunakan untuk berjualan. Bahkan, Pasal 12 UU Lalu Lintas dan Angkutan Umum memberikan acaman pidana dan denda bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.
Namun, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mengklaim kebijakannya tidak menyalahi dua aturan tersebut. Justru, ia menyebut penutupan jalan tersebut layaknya Car Free Day atau Car Free Night.Agen Bola Terpercaya
Sandi menjelaskan, kebijakan tersebut sudah melalui banyak kajian. Ia mengaku tak asal menerapkan penutupan jalan Tanah Abang.
"Tentunya kami melihat kebijakan ini untuk memastikan beberapa temuan di lapangan. Biar tim hukum yang jelaskan," ujar dia.Agen Casino Terbaik
Dalam pasal itu dikatakan, seseorang dilarang menganggu fungsi jalan di dalam ruang publik. Bila ada pihak yang terganggu dengan kebijakan tersebut, mereka boleh saja menuntut.
#Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2louw8v
0 Response to "Sandiaga Yakin Keputusan Penutupan Jalan Jati Baru Tepat"
Post a Comment