Wow !!!!! Uang Suap Berceceran di Mes Toilet


Wow !!!!! Uang Suap Berceceran di Mes Toilet - WAKIL Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan bahwa uang suap yang diterima Dirjen Perhubungan Laut nonaktif Antonius Tonny Budiono sempat berceceran di kamar mandi dan tempat tidur.

Hal itu terungkap saat tim KPK mengggeledah kediaman Tonny Budiono di Mes Perwira Ditjen Hubla di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat.

“Jaksa pagi-pagi lapor, uang Pak Dirjen masih banyak kenapa tidak ambil? Katanya terlalu banyak,” kata Syarif dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi dan Pencegahan Korupsi di Sektor Perhubung­an di gedung KPK C1 Kuningan, Jakarta, kemarin.

Syarif menyatakan bahwa tim KPK melaporkan kepada dirinya saat uang tersebut ditemukan ada yang berceceran di kamar mandi dan tempat tidur di mes tersebut. “Ada di kamar mandi dan tempat tidur berceceran. Jadi kami capek dan segel saja, Pak,” ungkap Syarif.

Namun, dalam pemeriksaan oleh KPK, Tonny Budiono mengaku lupa uang suap tersebut berasal dari mana saja. Menurut Syarif, Tonny hanya menjawab bahwa uang tersebut untuk amal fakir miskin dan gereja. Agen Bola Terpercaya

Wow !!!!! Uang Suap Berceceran di Mes Toilet

“Banyaklah Pak, amal fakir miskin dan gereja kasih sedikit.” Jadi, beramal dari sesuatu yang improper­,” ucap Syarif. Agen Casino Terbaik

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan nonaktif Antonius Tonny Budiono dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama Adiputra Kurniawan sebagai tersangka.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal sumber dan aliran dana yang terdapat pada 33 tas saat operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Antonius Tonny Budiono.

Sebelumnya, KPK telah merin­ci jumlah uang yang berada di dalam 33 tas saat operasi tangkap tangan terhadap Tonny. Uang yang ditemukan KPK pada operasi tangkap tangan di lokasi kediam­an tersangka Tonny Budiono di Mes Perwira Ditjen Hubla, yaitu US$479.700, S$660.249, 15.540 pound, 50.000 dong Vietnam, 4.200 euro, dan 11.212 ringgit Malaysia, dan Rp5,7 miliar.

Diduga pemberian uang oleh Adiputra Kurniawan kepada Tonny Budiono terkait dengan pekerjaan pengerukan Pelabuhan Tanjung Mas Semarang.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Adiputra Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Wow !!!!! Uang Suap Berceceran di Mes Toilet

Pasal itu yang mengatur dan memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.Agen Poker Indonesia Terbesar

Sebagai pihak yang diduga penerima, Tonny Budiono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal itu mengatur pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah. Padahal, patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Tonny bisa dihukum minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (Ant/P-2)

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2fyznAl

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Wow !!!!! Uang Suap Berceceran di Mes Toilet"

Post a Comment