Pemkab Halmahera Utara Tetapkan Het Minyak Tanah
BERITA MALUKU. Pemkab Halmahera Utara (Halut), Maluku Utara (Malut) menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah di pangkalan dengan menerbitkan surat keputusan berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan penyalur di daerah itu.
"Penetapan HET ini merupakan hasil rapat koordinasi antara instansi terkait dan agen penyalur minyak tanah," kata Kasubag Ekonomi, Bagian Kesra dan Perekonomian Setda Halmahera Utara, Baktiar Baba melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu (20/9/2017).
Dia mengatakan, penetapan HET minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara mengacu pada Keputusan bupati setempat.
"Sebelum menetapkan HET baru itu, pemerintah sudah membahasnya cukup lama termasuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat," katanya.
Bupati Halmahera Utara dalam Surat Keputusan nomor 511.1/264/HUKEP/HK/2017 menetapkan HET bahan bakar minyak jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga tahun 2017.
Di kota Tobelo, HET minyak tanah ditetapkan Rp3.000,00/liter dari agen ke pangkalan dan Rp3.700,00/liter dari pangkalan ke konsumen.
Di Galela, yang sebelumnya harga pangkalan Rp3,470 per liter menjadi Rp3.800 per liter, Galela Utara, sebelumnya harga pangkalan Rp3,700 per liter menjadi Rp4.000 per liter, wilayah Kao sebelumnya harga pangkalan Rp4,000 per liter menjadi Rp 4.300 per liter, Kao Barat sebelumnya harga pangkalan Rp 4,250 per liter menjadi Rp4.600 per liter di Kao Teluk.
Di Malifut, sebelumnya harga pangkalan Rp 4,050 per liter menjadi Rp4.350 per liter, wilayah Loloda Kepulauan sebelumnya harga pangkalan Rp4.000 per liter menjadi Rp5.000 per liter, dan wilayah Loloda Utara sebelumnya harga pangkalan Rp 4.000per liter menjadi Rp5.000 per liter.
Dia mengakui, peskipun dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harga jual eceran tertinggi minyak tanah tidak mengalami kenaikan.
Dengan ditetapkannya HET minyak tanah, Baktiar mengharapkan seluruh pemilik pangkalan di daerah Halmahera Utara bisa segera melakukan penyesuaian harga dengan mengacu pada SK Bupati.
"Sebenarnya sudah lama hampir tiga tahun belum ada penetapan HET di Halmahera Utara, sekarang baru ditetapkan," ujarnya.
Jika terbukti masih ada yang melakukan pelanggaran, maka Pemda tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun pencabutan izin pangkalan.
"Kalau masih ada yang nakal, kami akan segera menindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin pangkalan atau penjualan minyak tersebut," ujarnya.
"Penetapan HET ini merupakan hasil rapat koordinasi antara instansi terkait dan agen penyalur minyak tanah," kata Kasubag Ekonomi, Bagian Kesra dan Perekonomian Setda Halmahera Utara, Baktiar Baba melalui siaran pers yang diterima Antara, Rabu (20/9/2017).
Dia mengatakan, penetapan HET minyak tanah di Kabupaten Halmahera Utara mengacu pada Keputusan bupati setempat.
"Sebelum menetapkan HET baru itu, pemerintah sudah membahasnya cukup lama termasuk mempertimbangkan masukan dari masyarakat," katanya.
Bupati Halmahera Utara dalam Surat Keputusan nomor 511.1/264/HUKEP/HK/2017 menetapkan HET bahan bakar minyak jenis minyak tanah untuk kebutuhan rumah tangga tahun 2017.
Di kota Tobelo, HET minyak tanah ditetapkan Rp3.000,00/liter dari agen ke pangkalan dan Rp3.700,00/liter dari pangkalan ke konsumen.
Di Galela, yang sebelumnya harga pangkalan Rp3,470 per liter menjadi Rp3.800 per liter, Galela Utara, sebelumnya harga pangkalan Rp3,700 per liter menjadi Rp4.000 per liter, wilayah Kao sebelumnya harga pangkalan Rp4,000 per liter menjadi Rp 4.300 per liter, Kao Barat sebelumnya harga pangkalan Rp 4,250 per liter menjadi Rp4.600 per liter di Kao Teluk.
Di Malifut, sebelumnya harga pangkalan Rp 4,050 per liter menjadi Rp4.350 per liter, wilayah Loloda Kepulauan sebelumnya harga pangkalan Rp4.000 per liter menjadi Rp5.000 per liter, dan wilayah Loloda Utara sebelumnya harga pangkalan Rp 4.000per liter menjadi Rp5.000 per liter.
Dia mengakui, peskipun dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harga jual eceran tertinggi minyak tanah tidak mengalami kenaikan.
Dengan ditetapkannya HET minyak tanah, Baktiar mengharapkan seluruh pemilik pangkalan di daerah Halmahera Utara bisa segera melakukan penyesuaian harga dengan mengacu pada SK Bupati.
"Sebenarnya sudah lama hampir tiga tahun belum ada penetapan HET di Halmahera Utara, sekarang baru ditetapkan," ujarnya.
Jika terbukti masih ada yang melakukan pelanggaran, maka Pemda tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas, baik berupa sanksi maupun pencabutan izin pangkalan.
"Kalau masih ada yang nakal, kami akan segera menindak tegas, bahkan sampai pencabutan izin pangkalan atau penjualan minyak tersebut," ujarnya.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2ypmOzE
0 Response to "Pemkab Halmahera Utara Tetapkan Het Minyak Tanah"
Post a Comment