Empat Pencuri HP, Laptop dan Motor di Lamsel Diciduk Polisi
Kalianda, Kaliandanews - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil mengungkap tiga kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dalam waktu 1 x 24 jam.
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian mengungkapkan, para pelaku diamankan dalam oprasi Sikat Krakatau 2017 yang berlangsung sejak 14 September lalu.
"Para pelaku berhasil kita amankan dari 3 TKP berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yakni Kecamatan Tanjung Sari, Natar dan Penengahan," ujarnya.
Sementara itu Ipda Nurdin selaku kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lamsel menambahkan, bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial HY pelaku pencuri tablet merk lenovo dan dua laptop, KR pelaku pencuri smartphone galaxi J1 dan asus, serta ZF pencuri sepeda motor jenis Vario merupakan DPO polres Lamsel yang sudah lama diburu.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti sepeda motornya.
"Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (Kur)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2xmJW3h
Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Effendi mewakili Kapolres AKBP Adi Ferdian mengungkapkan, para pelaku diamankan dalam oprasi Sikat Krakatau 2017 yang berlangsung sejak 14 September lalu.
"Para pelaku berhasil kita amankan dari 3 TKP berbeda yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Selatan yakni Kecamatan Tanjung Sari, Natar dan Penengahan," ujarnya.
Sementara itu Ipda Nurdin selaku kanit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polres Lamsel menambahkan, bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial HY pelaku pencuri tablet merk lenovo dan dua laptop, KR pelaku pencuri smartphone galaxi J1 dan asus, serta ZF pencuri sepeda motor jenis Vario merupakan DPO polres Lamsel yang sudah lama diburu.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres Lamsel, untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan barang bukti sepeda motornya.
"Keempat tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tukasnya. (Kur)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2xmJW3h
0 Response to "Empat Pencuri HP, Laptop dan Motor di Lamsel Diciduk Polisi"
Post a Comment