DPR Akan Polisikan Agus Rahardjo, Ini Respons KPK
DPR Akan Polisikan Agus Rahardjo, Ini Respons KPK
Jakarta - Komisi III DPR akan melaporkan Ketua KPK Agus Rahardjo ke Bareskrim Polri atas pernyataan mengenai pasal tindak pidana korupsi yang bisa disangkakan terkait Pansus Angket bila mengganggu kerja penyidikan. Rencana pelaporan ini dipertanyakan KPK.
"Saya tidak tahu persis yang dipersoalkan apa terkait dengan rencana tersebut. Namun yang pasti, yang disampaikan adalah tentu saja jika Pasal 21 (UU No 31 Tahun 1999) terpenuhi. Karena Pasal 21 lah yang mengatur perbuatan obstruction of justice," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).Febri menegaskan maksud dari penyataan Agus hanya sangkaan pasal yang mungkin bisa dilanggar. Tapi pernyataan Agus menurutnya tidak menuduh siapa yang melakukan pelanggaran.
"Jadi belum bicara tentang siapa yang melakukan obstruction of justice dan prosesnya sejauh mana. Tentu saja UU Nomor 31 Tahun 1999 dan Nomor 20 Tahun 2001 yang menjadi patokan kita," lanjutnya.
KPK hingga saat ini sambung Febri baru menerapkan dugaan tindak pidana dengan pasal merintangi penyidikan kepada Anggota Komisi II DPR Markus Nari. Penerapan sangkaan pidana ini terkait dengan perkara korupsi pengadaan e-KTP.
"Saya kira kita fokus dulu ke sana. Bahwa ada pihak-pihak lain, tentu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti dan pemenuhan unsur pasal tersebut," tutur Febri.
Soal Pansus Angket, pimpinan KPK menurut dia belum bersikap secara kelembagaan. Pimpinan KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai sah-tidaknya hak angket.
"Tentu akan lebih baik itu diselesaikan melalui satu mekanisme keputusan hukum yang punya kekuatan. Kami pandang keputusan hukum tersebut adalah melalui MK," katanya.
Rencana pelaporan Agus ke polisi disampaikan anggota Komisi III. Pernyataan ini merespons balik pernyataan Agus mengenai penggunaan pasal tipikor jika Pansus Hak Angket terus mengintervensi proses penanganan perkara di KPK.
"Tentu akan kita persoalkan," ujar anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani di gedung DPR.
from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2x5LuQg
"Saya kira kita fokus dulu ke sana. Bahwa ada pihak-pihak lain, tentu sepenuhnya tergantung pada kecukupan bukti dan pemenuhan unsur pasal tersebut," tutur Febri.
Soal Pansus Angket, pimpinan KPK menurut dia belum bersikap secara kelembagaan. Pimpinan KPK juga belum memberikan pernyataan mengenai sah-tidaknya hak angket.
"Tentu akan lebih baik itu diselesaikan melalui satu mekanisme keputusan hukum yang punya kekuatan. Kami pandang keputusan hukum tersebut adalah melalui MK," katanya.
Rencana pelaporan Agus ke polisi disampaikan anggota Komisi III. Pernyataan ini merespons balik pernyataan Agus mengenai penggunaan pasal tipikor jika Pansus Hak Angket terus mengintervensi proses penanganan perkara di KPK.
"Tentu akan kita persoalkan," ujar anggota Komisi III DPR dari PPP Arsul Sani di gedung DPR.
Arsul mengatakan internal Komisi III serius menyikapi ucapan Agus. Rencana melaporkan Agus tak main-main.
"Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga," terang Arsul.
"Di internal kemudian berkembang diskusi, membangun wacana melaporkan KPK juga," terang Arsul.
from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2x5LuQg
0 Response to "DPR Akan Polisikan Agus Rahardjo, Ini Respons KPK"
Post a Comment