Bus Tabrak Bus 1 Tewas, Polisi Tetapkan Sopir Eka Sebagai Tersangka
SINAR NGAWI ™ Ngawi-Selang beberapa jam usai terjadinya tabrakan antara antara Bus Eka kontra Bus Pariwisata Arjuna Samba yang terjadi di jalur rawan Ngawi-Solo tepatnya kilometer 31-32 masuk Desa Kedungmiri, Kecamatan Mantingan, Ngawi sekitar pukul 00.30 WIB dini hari tadi, Satlantas Polres Ngawi menetapkan SG (45), sopir Bus Eka warga Sragen Jawa Tengah menjadi tersangka.
"Sesuai hasil olah TKP dan keterangan para saksi , SG sopir Bus Eka langsung kami tetapkan sebagai tersangka atas kasus tabrakan dengan bus pariwisata yang menyebabkan satu orang penumpang meninggal dilokasi kejadian," terang Kasatlantas Polres Ngawi AKP Rukimin.Tambahnya, SG dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Junto Pasal 229 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun.
Sebab, SG diduga kuat telah melanggar tata cara mendahului kendaraan didepanya tanpa memperdulikan kendaraan lain dari arah berlawanan.
Dimana saat kejadian itu, SG selaku sopir Bus Eka nopol S 7360 US jurusan Surabaya-Yogyakarta nekat menyalip kendaraan truk didepannya dengan melanggar marka lalu-lintas pada kondisi jalan tikungan.
"Setelah melalui interogasi, sopir telah mengakui kesalahanya dan meminta maaf kepada pihak keluarga korban. Dengan kasus ini dia selaku sopir akan mempertanggungjawabkan secara hukum dan berjanji tidak akan mengulangi lagi kasus yang sama," urai AKP Rukimin.
Sementara mendasar keterangan dari beberapa saksi menyebut, peristiwa tragis ini bermula Bus Eka nopol S 7360 US yang dikemudikan SG (45) warga Desa Karangjati, Kecamatan Kalijambe, Sragen melaju kencang dari arah Ngawi menuju Solo.
Sedangkan dari arah berlawanan melaju dengan kecepatan sedang Bus Pariwisata Arjuna Samba nopol B 7067 FGA yang dikemudikan Tri Susilo (46) warga Desa Wotan, Kecamatan Pulung, Ponorogo.
Ketika sampai dilokasi kejadian dengan kondisi jalan menikung Bus Eka menyalip kendaraan didepanya dengan melanggar marka jalan akibatnya langsung terjadi tabrakan dari arah depan dengan Bus Pariwisata Arjuna Samba.
Dari kejadian ini SG sopir Bus Eka sempat terjepit kabin bus namun berhasil diselamatkan petugas Satlantas Polres Ngawi yang datang dilokasi.
Sedangkan penumpang yang tewas jenazahnya langsung di evakuasi ke RSUD dr Soeroto Ngawi dan penumpang yang mengalami luka-luka dilarikan ke Puskesmas Mantingan.
Pewarta: Kun/pr
Editor: Kuncoro
from Berita Anyaran http://ift.tt/2wq6gKA
0 Response to "Bus Tabrak Bus 1 Tewas, Polisi Tetapkan Sopir Eka Sebagai Tersangka"
Post a Comment