Ngeri! Ternyata Begini Isi BAP Ahok. Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat
Infoteratas.com - Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui ada pihak yang ingin membunuhnya.
Hal itu terungkap dari kutipan berita acara pemeriksaan (BAP) Ahok dengan penyidik Polda Metro Jaya yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
Dalam BAP itu, Ahok mengaku hidupnya terancam setelah video postingan pidatonya di Pulau Seribu beredar lewat akun Facebook Buni Yani.
"Apakah saudara mengalami kerugian atas postingan akun Facebook Buni Yani?," tanya JPU menirukan pertanyaan penyidik dalam BAP Ahok.
"Saya mengalami kerugian antara lain, saya mengalami fitnah, di mana banyak orang terutama warga DKI Jakarta menganggap saya menista salah satu agama. Saya juga merasa terancam karena sampai ada seseorang yang ingin membunuh saya dengan imbalan uang sejumlah Rp 1 miliar karena saya telah menistakan agama," papar Ahok dalam BAP yang dibacakan JPU.
Masih dalam BAP yang dibacakan JPU, Ahok mengaku seluruh warga Jakarta ikut terancam dengan aksi teror dan demonstrasi pada 4 November 2016 lalu.
"Saya merasa Jakarta dan seluruh warga Jakarta menjadi terancam dan mengalami teror atas demonstrasi tanggal 4 November 2016," ucap Ahok.
Tak hanya itu, Ahok pun diminta salah satu partai politik pendukungnya untuk mundur dari Pilkada DKI Jakarta 2017 lantaran telah dicap sebagai penista agama.
"Dalam hal pencalonan saya sebagai gubernur DKI Jakarta dalam Pilkada tahun 2017, ada satu partai pendukung yang meminta saya mundur, karena saya dituduh telah menistakan agama. Dalam pelaksanaan kampanye saya ditolak di beberapa tempat, dikarenakan saya telah dituduh menistakan agama," ungkap Ahok.
Seperti diberitakan, Ketua Majelis Hakim, M Saptono akhirnya mengabulkan permintaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari saksi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam sidang kesembilan perkara dugaan pelanggaran UU ITE dengan terdakwa Buni Yani yang digelar di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kota Bandung, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa (15/8/2017).
BAP Ahok dibacakan karena yang bersangkutan tidak bisa hadir sebagai saksi dalam persidangan Buni Yani.
Menurut keterangan tim JPU, Ahok tak bisa menghadiri sidang lantaran tak dapat izin dari Lapas Cipinang serta beberapa kendala lain. Padahal, tim JPU telah mengirimkan tiga kali surat panggilan untuk Ahok.
Ahok Absen Lagi, Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat
Sidang kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE dengan terdakwa Buni Yani, diwarnai perdebatan antara Jaksa Penuntut Umum dengan tim penasihat hukum, di ruang sidang Bapusipda, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 15 Agustus 2017.
Perdebatan terjadi karena Ahok, sapaan Basuki, selaku figur yang berpidato dalam video yang diperkarakan, hanya bersaksi melalui Berkas Acara Pemeriksaan (BAP).
"Yang bersangkutan telah dipanggil tiga kali namun tetap tidak diizinkan pihak rutan dan tidak memungkinkan hadir," ujar Jaksa Andi M Taufik di ruang sidang.
Sedangkan penasihat hukum Buni Yani menilai, catatan BAP yang telah disumpah untuk mengganti kesaksian Ahok tidak objektif. Bahkan, alasan Ahok tidak bisa hadir karena jarak dari rutan ke lokasi sidang jauh dinilai sangat diskriminasi terhadap Buni Yani.
"Sangat tidak adil yang mulia. Kami minta dihadirkan karena dalam catatan tersebut diduga tidak valid sesuai dengan Pasal 162 KUHP. Yang bersangkutan tidak punya alasan untuk tidak datang ke sini," kata Irfan, salah satu kuasa hukum Buni Yani.
Pada sidang kesembilan kali ini, mengagendakan pemeriksaan saksi. Mereka terdiri dari empat saksi, yaitu ahli digital forensik, ahli agama, ahli bahasa dan sosiolog. (http://ift.tt/2wLAp3u)
from Infoteratas http://ift.tt/2uWQlOk
0 Response to "Ngeri! Ternyata Begini Isi BAP Ahok. Jaksa dan Pengacara Buni Yani Berdebat"
Post a Comment