Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara
BERITA MALUKU. Putusan kasasi Mahkamah Agung RI menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap mantan Camat Saparua, Kabupaten Maluku Tengah, Frederik Siahaya dalam kasus korupsi dana PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012 di daerah itu.
"MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (11/8/2017).
Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Fredrik Siahaya melalui penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.
Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.
Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai material untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).
Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
"MA juga menghukum terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp47 juta subsider satu bulan kurungan," kata Humas Pengadilan Negeri Ambon Herry Setyobudi di Ambon, Jumat (11/8/2017).
Fredrik Siahaya awalnya dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejari Ambon karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan intervensi delapan proyek PNPM sejak tahun 2010 hingga 2012.
Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan dan uang pengganti Rp1,7 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selanjutnya terdakwa divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon Fredrik Siahaya melalui penasihat hukumnya Max Manuputty melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon, persoalan ini berlanjut dengan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.
Mantan Camat Saparua ini dalam tahun anggaran 2010 hingga 2012 melakukan intervensi untuk pelelangan sejumlah proyek yang menggunakan sumber dana PNPM mandiri perdesaan.
Ada empat proyek dalam tahun anggaran 2010, kemudian tahun 2011 dan 2012 masing-masing sebanyak dua proyek.
Intervensi ini dilakukan dengan tujuan agar CV. Wisye Karya milik terdakwa bisa menangani pengadaan berbagai material untuk proyek pembangunan rumah pintar dan meja-kursi hingga pembangunan jalan rabat dan talut penahan ombak di Negeri Itawaka, Kecamatan Saparua (Malteng).
Dia juga menjadi terdakwa dalam kasus penyalahgunaan anggaran operasional SKPD Kantor Camat Saparua tahun anggaran 2013 yang nilainya mencapai lebih dari Rp1 miliar.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2vWq2f7
0 Response to "Mantan Camat Saparua Divonis Lima Tahun Penjara"
Post a Comment