Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M, Jeremy Thomas Beberkan Fakta Mengejutkan Ini. Nah Lo?!
Infoteratas.com - Penyidik Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dugaan kasus penipuan pengalihan aset vila di Bali, yang melibatkan artis senior Jeremy Thomas, ke Kejati DKI Jakarta. Polisi mengatakan status Jeremy sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan pihaknya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI Jakarta lantaran sebelumnya menerima pelimpahan berkas dari Polda Bali.
"Adapun proses penanganan yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya merupakan penyidikan lanjutan yang mana sebelumnya dilakukan oleh penyidik Polda Bali dan telah dikirimkan ke JPU Bali, namun P-19 dengan petunjuk bahwa locus delicti ada di Jakarta," jelas Argo kepada detikcom, Jumat (11/8/2017).
Atas dasar itulah, penyidik Polda Metro Jaya kemudian mengirimkan SPDP kasus Jeremy ke Kejati DKI Jakarta. Dalam waktu dekat, penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Statusnya sudah tersangka," imbuh Argo.
Secara terpisah, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto menjelaskan bahwa Jeremy sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Bali.
"Sejak disidik di Polda Bali, statusnya sudah tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Bali. Namun, karena petunjuk dari Kejati Bali locus delicti-nya di Jakarta, sehingga Polda Bali melimpahkan ke Polda Metro Jaya dan Jeremy sebelumnya sudah diperiksa sebagai tersangka di Polda Bali," terang Didik saat ditemui di gedung Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Adapun Polda Metro Jaya mengirimkan SPDP ke Kejati DKI karena merupakan prosedur yang harus dilakukan.
"Kita ya kirim SPDP ke Kejati DKI biar mereka mengetahui. Tapi kalau berkas kan sudah diberkas oleh Polda Bali, nanti kita tinggal limpahkan saja berkasnya ke Kejati DKI," tutur Didik.
Sebelumnya, Jeremy dilaporkan ke Polda Bali pada 7 Oktober 2014 oleh WN Australia bernama Alexander Patrick Morris. Patrick merasa tertipu oleh Jeremy dalam proses jual-beli vila di Bali yang menimbulkan kerugian korban senilai Rp 16 miliar.
Kasus bermula dari Patrick yang membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud tahun 1999.
Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah. Tahun 2000 dibangun vila di tanah tersebut.
Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama membangun spa di sebelah vila Patrick.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar. Namun Jeremy tidak melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka.
Kasus bermula dari Patrick yang membeli sebidang tanah di kawasan Kedewatan, Ubud tahun 1999.
Karena warga asing, Patrick meminjam nama Rudi Marcio asal Bandung yang merupakan agen properti tanah. Tahun 2000 dibangun vila di tanah tersebut.
Selanjutnya, Patrick yang bekerja di Jakarta sebagai Komisaris Independent PT Astra International yang sudah kenal lama dengan Jeremy Thomas melakukan kerjasama membangun spa di sebelah vila Patrick.
Jeremy lalu dimintai tolong untuk mencarikan pinjaman dana di bank untuk membangun spa. Jeremy lalu meminta agar SHM vila yang sebelumnya atas nama Rudi Marcio dialihkan ke nama 2013 Jeremy Thomas untuk mempermudah keluarnya kredit di bank.
Masalah muncul ketika kredit di bank cair Rp 17 miliar. Namun Jeremy tidak melaporkan kepada Patric kemana uang tersebut. Bahkan Patrick hanya sempat diberi uang Rp 1 miliar oleh Jeremy. Tidak terima Patrick melaporkannya ke Polda Bali dengan tuduhan penipuan dan penggelapan hingga Jeremy dijadikan tersangka.
Sementara itu, Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi mengatakan, dalam kasus ini, Jeremy diduga melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Nirwan menjelaskan Jeremy diduga melakukan penipuan sebesar Rp 16 miliar terkait dengan pengalihan aset Vila Kirana di Ubud, Bali.
Nirwan mengatakan SPDP Jeremy teregistrasi dengan nomor B/9127/VI/2017/Datro tertanggal 30 Juni 2017.
Soal Penipuan Rp 16 M, Jeremy Thomas: Polda Bali Sudah SP3
Jeremy tak mau mengomentari sikap Polda Metro Jaya yang memeriksa kembali dugaan penipuan aset vila tersebut. Ayah dari Axel dan Valerie Thomas ini mengatakan hasil gelar perkara Polda Bali menjadi pegangannya.
"Patokan saya di SP3, karena sudah pernah digelar kok (kasusnya). Supaya kita bicara fakta saja," ujar Jeremy.
Jeremy lalu membagikan foto dokumen SP3 kasus penipuannya di Bali kepada detikcom. Berkas tersebut bernomor registrasi SPPP/728a/VIII/2016/Dit Reskrimum. Tertulis dalam surat itu: 'Hasil pemeriksaan pada tingkat penyidikan, ternyata perkara bukan merupakan tindak pidana, sehingga untuk kepastian hukum maka penyidikan dihentikan. Untuk itu perlu mengeluarkan Surat Perintah ini'.
(mei/rvk)
from Infoteratas http://ift.tt/2uucAQm
0 Response to "Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Penipuan Rp 16 M, Jeremy Thomas Beberkan Fakta Mengejutkan Ini. Nah Lo?!"
Post a Comment