Walk Out, Fadli Zon Ancam Gugat UU Pemilu ke MK. PKB Balas Begini......, Skakmatt!

Infoteratas.com - Ada empat fraksi yang memutuskan tidak ikut dalam pengambilan keputusan, salah satunya Gerindra. Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon mengatakan hal tersebut adalah realitas demokrasi Indonesia. 

"Saya kira ini realitas demokrasi kita. Ada perbedaan pendapat, ada perbedaan sikap dan pandangan itu satu hal yang biasa. Tetapi pada hal-hal yang banyak sudah dicapai oleh Pansus, lebih dari 500 pasal yang telah dicapai. Hanya tinggal dua saja, tapi yang dua itu sangat substansial, yaitu presidential threshold dan metode konversi suara," ujar Fadli setelah walk out di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017). 

Fadli mengatakan alasannya menolak menjadi bagian dari pengambilan keputusan karena menganggap presidential threshold melanggar konstitusi. Itu karena sudah dipakai pada Pemilihan Presiden 2014. 

"Jadi kami bersama empat fraksi (PKS, Gerindra, Demokrat, dan PAN) menolak ikut menjadi bagian dari pengambilan keputusan terkait PT. Karena kami menganggap pelanggaran terhadap konstitusi kita, dan juga pelanggaran terhadap nalar karena PT yang dipakai yang sudah dipakai pada Pilpres 2014," kata Fadli. 

Ia mengatakan Gerindra akan melakukan langkah-langkah hukum, termasuk uji terhadap RUU Pemilu di MK. 

"Tentu langkah-langkah hukum akan ditempuh, termasuk melakukan langkah uji terhadap RUU ini di MK. Kita kan justru mengacu pada keputusan konstitusi sendiri," ucap Fadli. 

"Bahwa keputusan itu jelas mengatakan pemilu itu serentak dan keserentakan itu, menurut para ketua konstitusi, baik Pak Hamdan Zoelva dan Pak Mahfud MD sebagai mantan Ketua MK, kami mendengar pandangan-pandangan mereka dengan demikian tidak ada lagi PT," sambung dia. 

Menurutnya, keputusan RUU Pemilu malam ini adalah hasil yang dipaksakan oleh pemerintah. Fadli mengatakan di negara lain tidak ada yang memakai presidential threshold lebih dari 10 persen. 

"Ya, tentu biar rakyat melihat bahwa sekarang ini ada satu proses yang dipaksakan oleh pemerintah dengan PT 20 persen. Tidak ada satu negara pun di dunia ini, bisa dicek yang memakai PT sampai 20 persen, pada umumnya di bawah 10 persen dan itu pun memakai pemilu yang tidak serentak. Apalagi memakai apa yang telah dipakai tahun 2014, tidak masuk akal," terang Fadli. 

Ia memastikan tentu akan lakukan judicial review. Menurutnya, sudah cukup banyak juga pihak yang akan melakukan hal yang sama. 

"Ya, tentu kita akan lakukan langkah-langkah yang tersedia, termasuk JR. Saya kira sudah cukup banyak juga pihak yang melakukan hal yang sama," tutup Fadli. 


Gerindra cs Ancam Gugat UU Pemilu, PKB: Tak Ada Legal Standing

Gerindra, yang walk out dari sidang paripurna RUU Pemilu, berencana menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi. Fraksi PKB memandang langkah itu tak tepat.

"Mereka tidak memiliki legal standing untuk mengajukan review. Mereka kan pihak-pihak yang membahas undang-undang," kata Ketua Fraksi PKB Ida Fauziah di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017).

Menurut Ida, yang lebih tepat mengajukan gugatan UU Pemilu ialah masyarakat. Akan aneh kalau pembuat undang-undang menggugat produk yang dilahirkan mereka sendiri.

"Yang seharusnya mengajukan, tuh, pihak dari masyarakat yang menganggap undang-undang inkonstitusional, bisa mengajukan ke MK. Tapi, mereka yang WO nggak memiliki legal standing melakukan itu," tegas Ida.

Ida memandang, jika masyarakat yang melakukan gugatan, mereka punya posisi hukum yang jelas.

"Soal apakah UU ini konstitusional ini atau tidak, ada mekanisme JR yang bisa dilakukan masyarakat yang memiliki legal standing," sebut Ida. (detik.com)


from Infoteratas http://ift.tt/2ufubrX

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Walk Out, Fadli Zon Ancam Gugat UU Pemilu ke MK. PKB Balas Begini......, Skakmatt!"

Post a Comment