Usulan Tenaga Ahli Oleh DPRD DKI di Pertanyakan Gubernur Djarot
Usulan Tenaga Ahli Oleh DPRD DKI di Pertanyakan Gubernur Djarot - Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mempertanyakan urgensi usulan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang meminta pendampingan tenaga ahli.
Djarot menganggap fungsi tenaga ahli bagi anggota DPRD DKI tidak bisa disamakan dengan peran serupa untuk anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPR RI). Meskipun Jakarta memiliki banyak persoalan, menurut Djarot setiap wilayah masih bisa dijangkau dengan mudah sehingga tak perlu tenaga ahli.
"Kalau setiap anggota dewan punya tenaga ahli, lalu fungsinya apa? Belum lagi, bearti kan harus ada tambahan 106 (orang) lagi. Makanya, soal ini tolong dipikir ulang, dipikir masak-masak," kata Djarot di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (20/7).
Di sisi lain, ia tak menampik jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI masih cukup untuk membiayai asisten pribadi para anggota DPRD DKI. Alih-alih untuk keperluan itu, ia justru ingin penyerapan dana bisa digunakan untuk program-program prioritas pemerintah, seperti Kartu Jakarta Pintar, Kartu Jakarta Sehat, dan lainnya.
Lihat juga:Paripurna DPRD DKI Bahas Kenaikan Tunjangan Tujuh Kali Lipat
"Penginnya kan kenaikan tunjangan ini proporsional, tepat guna, dan berdaya guna. Kalau satu tenaga ahli buat tiap-tiap fraksi boleh. Tapi kalau masing-masing anggota dewan satu (tenaga ahli), wow," kata dia. Agen Casino Terbaik
Usulan untuk penambahan tenaga ahli disebut Lulung bisa saja teralisasi asalkan tidak melenceng dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD yang jadi dasar pembentukan Raperda kenaikan tunjangan.
"Besok kita akan bahas secara internal, apakah pandangan-pandangan umum teman-teman fraksi di sana memenuhi syarat atau arahan dengan Peraturan Pemerintah nomor 18. Kita nggak boleh lari dari situ," ujar Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (20/7).
Sebelumnya, sejumlah fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta, seperti Gerindra, Demokrat-PAN, PKS dan PKB mengusulkan soal pemberian fasilitas tenaga ahli dan tim pakar bagi para anggota dewan. Agen Poker Terbesar di Indonesia
Hal itu disampaikan saat Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Pemerintah Daerah (Raperda) tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD DKI Jakarta, siang ini, Kamis (20/7).
Lihat juga:Ketua DPRD DKI Jakarta Bisa 'Nangis' Ditinggal Heru
Keberadaan tenaga ahli untuk pimpinan maupun anggota dewan ini nantinya akan masuk dalam alat kelengkapan dewan. Dengan demikian, gaji tenaga ahli pun harus dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.
Tenaga Ahli Tunjang Fungsi Konstitusional
Fraksi Gerindra mengusulkan adanya tiga jenis tenaga ahli, antara tenaga ahli untuk anggota, tenaga ahli untuk alat kelengkapan dewan, dan tenaga ahli untuk fraksi. Posisi ini sebelumnya tidak masuk dalam struktur dewan, sehingga kebanyakan dibayar secara pribadi oleh anggota dewan.
Perwakilan Fraksi Demokrat-PAN Achmad Nawawi menilai setiap anggota dewan memerlukan seorang tenaga ahli atau pendamping dalam meningkatkan fungsinya.
"Karena tugas yang diemban oleh tenaga ahli sangat luas, menyangkut kepentingan politik partai maupun fraksi yang berkenaan dengan isu yang sedang berkembang di daerah, baik di pemerintahan maupun di masyarakat," katanya.
Lihat juga:Djarot Akui Realisasi Pendapatan DKI Tak Sesuai Target
Terkait hal itu, fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tenaga ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan ini nantinya perlu dipertimbangkan berdasarkan beban kerja, jumlah anggota DPRD DKI dan kemampuan keuangan daerah.
"Untuk itu fraksi PKS mengusulkan agar jumlah tim pakar atau tim ahli untuk setiap alat kelengkapan dewan disesuaikan dengan beban kompleksitas DKI Jakarta sebagai ibu kota. Mengingat Jakarta tidak memiliki DPRD di tingkat kota," papar perwakilan fraksi PKS Nasrullah.
Sementara itu, terkait usulan Raperda soal kenaikan tunjungan anggota dewan, Nasrullah beranggapan bahwa hal ini memang diperlukan sebagai upaya penyegaran.
"Sudah 10 tahun aturan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD tidak mengalami perubahan. Sementara dinamika di dalam sistem perpolitikan serta pengaturan posisi kedudukan legislatif dan alat kelengkapannya sangat dinamis," kata dia.
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2tutSw0
0 Response to "Usulan Tenaga Ahli Oleh DPRD DKI di Pertanyakan Gubernur Djarot"
Post a Comment