Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili

Tersangka Dalton Ichiro Tanonaka
Jakarta, infobreakingnews - Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, akhirnya pihak Dit.Reskrimun Polda Metro Jaya menyatakan kasus penipuan uang senilai USD 500.000 atau senilai Rp 6,5 miliar yang dilakukan mantan jurnalist, Dalton Ichiro Tanonaka (62), Warga Negara Amerika pemilik bisnis siaran TV "The Indonesia Channel" yang kini bermukim di Jakarta, dilaporkan oleh Advocat & Pengacara Hukum, Hartono Tanuwidjaja ke Polda Metro Jaya dinyatakan telah P21, sehingga dalam waktu singkat nanti kasusnya sudah bisa ditingkatkan kepenuntutan untuk disidangkan.

Dalton yang juga pernah dihukum dinegaranya dalam kasus pengegelapan uang kampanye Pilkada dinegerinya, dilaporkan oleh Hartono karena melakukan penipuan dan penggelapan terhadap kliennya bernama Harjani Prem Ramchand, sebagaimana yang tertuang dalam laporan Polisi Nomor LP/2412/VI/2015/PMJ/Dit.Reskrimun tanggal 18Juni 2015.

Dalton yang merupakan seorang mantan jurnalis tersebut sebelumnya juga pernah tersandung kasus penyalahgunaan dana kampanye pada tahun 2005 lalu. Atas kasus tersebut, Hakim Distrik AS Helen Gillmor menyatakan ia harus menjalani hukuman penjara selama tiga bulan dan kemudian menjadi tahanan rumah selama tiga bulan juga. 

Kini ia kembali terseret kasus penipuan uang. Kasus yang saat ini sedang berperkara di PN Jakarta Selatan dan juga di PN Jakarta Pusat secara Perdata, dimana masing masing pihak saling gugat-menggugat tersebut, bermula dari janji manis Dalton yang kini sudah dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. 

Dalton mulanya menawarkan kerja sama terhadap korban Harjani Prem Ramchand terhadap bisnis Media Televisi "The Indonesia Channel", dimana Dalton mengincar uang korban sebesar USD 1.500.000 dengan janji akan memberikan hak pemegang saham pengendali pada PT Melia Media Internasional, yang adalah perusahaan milik Dalton.

Dalton menipu korban dengan cara mengirimkan surat elektronik (email) yang pada intinya mencantumkan proyeksi income sepanjang tahun 2015 pada tanggal 3 Oktober 2014 demi meyakinkan Harjani. Ia juga kemudian mengirimkan invoice  tagihan sebesar USD 500.000 kepada Harjani yang kemudian tanpa sadar telah ditipu mengirimkan dana tersebut ke nomor rekening Dalton yang saat itu menggunakan nama PT Melia Media Internasional sebagai kedok untuk melancarkan aksi penipuannya. *** Emil Foster Simatupang.




from Berita Anyaran http://ift.tt/2tKXwM7

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Tersangkut Kasus Penipuan dan Penggelapan WNA Dalton Ichiro Tanonaka Segera diadili"

Post a Comment