Takut Kena Denda, Loket SIM Satlantas Polres Blora Diserbu Warga
Masyarakat menyerbu Makolantas untuk mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM, Senin (3/7). (foto: ya-infoblora) |
Warga masyarakat yang SIM nya habis masa berlaku diantara tanggal 23 Juni hingga 2 Juli takut terkena denda karena belum melakukan perpanjangan, akibatnya Senin (3/7) menyerbu Makolantas untuk mengurus SIM.
Sejak pukul 07.00 WIB hingga 16.00 WIB masih banyak masyarakat yang melakukan kepengurusan SIM baik perpanjangan atupun pembuatan baru. Mereka rela antri berdiri dan berdesakan karena keterbatasan kursi dan ruangan yang sempit, tak sepadan dengan banyaknya pemohon.
"Saya disini sejak pagi tadi Pak. Baru mulai giliran pelayanan pada pukul 11.30 WIB. Antrinya banyak sekali, hingga ngurus surat keterangan sehat juga ngantri lama karena saking banyaknya orang," ucap Suyatno, warga Banjarejo.
Kasatlantas Polres Blora AKBP Febriyani Aer SIK saat dihubungi membenarkan jika sehari kemarin terjadi antrian panjang di kantornya dalam hal kepengurusan SIM. Ia meminta agar seluruh warga bisa tertib mengantri satu-persatu.
Menurutnya masyarakat tidak perlu khawatir kena denda ketika SIM nya habis masa berlaku di tanggal 23 Juni hingga 2 Juli. Akan diberikan toleransi perpanjangan SIM hingga seminggu kedepan untuk SIM yang habis di tanggal liburan lebaran.
"Sesuai surat telegram Kapolri nomor STR/396/VI/2017, SIM dapat diperpanjang setelah lewat masa berlakunya tanggal 23 Juni 2017 hingga 2 Juli 2017 akan diberikan toleransi satu minggu hingga 7 Juli mendatang," ujar Kasatlantas.
Sedangkan untuk masyarakat pemilik SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan 7 Juli maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi dan tidak bisa melakukan perpanjangan SIM. Ia akan mendapatkan SIM kembali dengan cara membuat SIM baru. (res-infoblora)
from Berita Anyaran http://ift.tt/2sFkwIr
0 Response to "Takut Kena Denda, Loket SIM Satlantas Polres Blora Diserbu Warga"
Post a Comment