Satpol PP Blora Tegur Penambang Pasir Illegal di Bengawan Solo

Kasatpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto (tiga dari kanan) bersama tim melakukan penertiban penambangan pasir di tepi Bengawan Solo wilayah Balun Kecamatan Cepu. (foto: dok-ib)
BLORA. Sedang melakukan penegakan perda di kawasan Pasar Kecamatan Cepu, Satpol PP Kabupaten Blora mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya penambangan pasir liar di Sungai Bengawan Solo dekat instalasi PDAM yang berada di wilayah Jl.Aryo Jipang Kelurahan Balun, Kamis (6/7/2017).

Seketika itu, tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto langsung menuju ke lokasi dan melakukan penertiban. Kepada pemilik tambang pasir liar atau illegal yang beroperasi di dekat PDAM itu, tim Satpol PP melakukan edukasi dan teguran.

"Kami datangi langsung lokasi penambangan pasir illegal yang tidak jauh dari instalasi PDAM tepatnya di pinggiran Bengawan Solo wilayah Balun, melalui Jalan Aryo Jipang. Kami berikan teguran agar aktifitas penambangan segera dihentikan karena tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait," tegas Anang Sri Danaryanto.

Selain illegal, menurutnya aktifitas penambangan pasir secara bebas itu bisa merusak kondisi lingkungan yang ada di sekitar.

"Apalagi ini lokasinya di dekat instalasi PDAM, bisa-bisa nanti PDAM nya rusak atau roboh karena pasir disekitarnya terus ditambang. Sehingga harus dihentikan," lanjutnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, pemilik penambangan pasir illegal tersebut adalah Safi'i warga Dukuh Janar Desa Nglanjuk Kecamatan Cepu dan Widodo warga Jl.Aryo Jipang no.130 Kelurahan Balun Kecamatan Cepu.

Keduanya langsung diminta memberhentikan aktifitas penambangan yang saat itu sedang beroperasi. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2sEb88U

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Satpol PP Blora Tegur Penambang Pasir Illegal di Bengawan Solo"

Post a Comment