Petugas Gabungan Segel dan Sita Alat Penambang Pasir Ilegal di Cepu

Petugas gabungan melakukan penyegelan alat penambang pasir yang ada di tepi Sungai Bengawan Solo Desa Sumberpitu dn Jipang Kecamatan Cepu. (dok-ib)
BLORA. Setelah melakukan teguran kepada penambang pasir illegal di tepi Bengawan Solo wilayah Balun Kecamatan Cepu beberapa hari lalu, akhirnya petugas gabungan dari Satpol PP Jateng, Satpol PP Blora serta Balai Pengawasan Pengkajian dan Pengendalian ESDM Jateng wilayah Kendeng Selatan melakukan razia penambang pasir illegal, Senin (10/7/2017).

Razia dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut kegiatan sidak yang dilakukan Kepala Satpol PP Blora Anang Sri Danaryanto dan tim pada Kamis (6/7/2017) lalu. Turut hadir PPNS Satpol PP Jawa Tengah Priharto Adi SH sebagai pemimpin tim Satpol PP Jateng, lantas Bowo Edi Santoso, S.ST dari BP3 ESDM, dan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Blora Suripto S.Sos.

Kegiatan razia penambang pasir ilegal dilakukan di sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Bengawan Solo mulai dari belakang kantor PDAM Balun hingga sampai Desa Jipang. Petugas gabungan menyisir tepi Bengawan Solo bagian barat mulai Balun-Nglanjuk-Getas-Sumberpitu hingga Jipang dan ditemukan banyak mesin penambang pasir yang bertuan.

Razia serupa akan dilakukan secara berkelanjutan secara mendadak. (foto: dok-ib)
Begitu menjumpai ada alat penambang pasir, petugas langsung memanggil pemilik atau pengelolanya untuk dimintai keterangan dan disuruh menghentikan alat tambangnya. Sementara alat lainnya disegel dengan menggunakan police line, dan beberapa diantaranya disita untuk dibawa ke Kantor BP3 ESDM sebagai barang bukti.

"Kami minta untuk menghentikan aktifitas penambangan karena belum mengantoni izin. Selain itu aktifitas penambangan di DAS Bengawan Solo bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan seperti tanggul jebol atau longsor," jelas Priharto Edi SH.

Selain merazia, petugas gabungan juga diberikan pembinaan kepada para penambang agar berhenti untuk karena tidak berijin dan merusak lingkungan sekitar DAS Bengawan Solo.

Kasatpol PP Kabupaten Blora Anang Sri Danaryanto berharap dengan adanya Operasi gabungan ini warga masyarakat khususnya para penambang untuk segera menghentikan kegiatan penambangan pasir sebelum memiliki ijin.

Tim gabungan melakukan police line pada beberapa peralatan penambangan juga mengangkut 1 unit mesin penambang sebagai barang titipan di Kantor BP3 ESDM Blora dan setelah ijinnya dicukupi bisa diambil kembali oleh pemilik.

Sementara itu data alat penambang yang disegel adalah milik Totok sebanyak 5 unit alat sedot pasir, lalu ada 5 unit alat tak bertuan di Desa Sumberpitu, serta 2 lokasi di Desa Jipang yakni milik Rasmi dan Priyono. Khusus milik Priyono justru disita ke kantor BP3 ESDM yang ada di Blora.

Anang Sri Danaryanto saat dihubungi terpisah mengaku razia seperti ini tidak hanya dilakukan satu kali saja. "Kedepan akan terus dilakukan secara berkelanjutan dan berpindah lokasi. Bisa saja merambah ke Kedungtuban hingga Kradenan. Namun waktunya dirahasiakan atau dadakan," pungkasnya. (res-infoblora)


from Berita Anyaran http://ift.tt/2sNUl3g

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Petugas Gabungan Segel dan Sita Alat Penambang Pasir Ilegal di Cepu"

Post a Comment