Peran Penting Polri Menghadapi Media Siber
Peran Penting Polri Menghadapi Media Siber - WAKIL Presiden Jusuf Kalla mengimbau jajaran kepolisian memperkuat tim siber. Dengan tim siber yang kuat, kepolisian bisa mengantisipasi menyebarnya paham-paham radikal yang bisa menyebabkan konflik di masyarakat.
"Tantangan sekarang kecepatan teknologi yang hanya bisa dilawan kecepatan juga. Begitu Anda ketiduran dan tidak menjelaskan itu ke rakyat, konflik terjadi. Maka perlu kuatkan tim siber. Kita harus siap dengan upaya melawan provokasi siber dengan memforward segala macam penjelasan tentang kejadian yang sebenarnya," ujar Kalla saat memberikan pengarahan kepada ratusan perwira polisi di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. Agen Bola Terpecaya
Karena itu, Kalla meminta polisi berdiri di barisan terdepan dalam upaya mencegah berkembangnya paham radikal dan menindak para pelaku aksi-aksi radikal. Kini 'medan perang' terkait dengan upaya itu yang harus dimenangi aparat penegak hukum di dunia maya.
Pelaku pengibaran bendera Islamic State (IS) di Polsek Kebayoran Lama juga disebut melakukan aksi karena terinspirasi berbagai informasi radikal yang tersebar di media sosial.
Soal pengaruh media sosial itu juga yang membuat Agus Wiguna akhirnya merakit bom panci yang bomnya meledak di rumah kontrakannya di Buah Batu, Bandung, Jawa Barat. Ia terpengaruh oleh paham radikal setelah bergabung dengan sejumlah grup percakapan dengan konten radikal di ponselnya. Agen Casino Terbaik
"Dia mendalami agama melalui gadgetnya dengan bergabung dengan akun-akun radikal," kata Kadiv Humas Polri Setyo Wasisto.
Setelah terpapar oleh pemahaman radikal, Agus berupaya melaksanakan kewajiban jihad dalam kehidupannya secara individual.
Unjuk rasa
Selain bicara soal siber, Kalla meminta anggota Polri mengamankan unjuk rasa sesuai dengan Pasal 28J ayat 1 dan 2 UUD 1945 tentang Hak Asasi Manusia. "Memang tugas kepolisian menjaga aturan-aturan, undang-undang, dengan taat dan melaksanakan dengan baik.
Pasal 28 itu ada 10 ayat semua 9 ayat tentang hak, orang berhak beribadah, mendapat pendidikan, menyampaikan pendapat, dan lain-lain, tapi ayat ke-10 mengatakan semua orang berkewajiban untuk taat dengan undang-undang dalam menjalankan hak itu," tutur Kalla.
Pasal 28J ayat 1 UUD 1945 berbunyi 'Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara'.
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2vaFRLP
0 Response to "Peran Penting Polri Menghadapi Media Siber"
Post a Comment