PDIP: Putusan Paripurna Konstitusional, yang WO Silakan ke MK
PDIP: Putusan Paripurna Konstitusional, yang WO Silakan ke MK
Jakarta - Fraksi PDI Perjuangan menegaskan pengambilan keputusan RUU Pemilu dalam paripurna produk sah. PDIP mempersilakan sejumlah fraksi yang memilih walk out dari arena paripurna untuk menggugat RUU Pemilu yang akhirnya disetujui DPR ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami perlu mempertegas tidak ada seorang pun atau lembaga pun kecuali MK untuk menafsirkan konstitusional atau tidak konstitusional mengenai produk UU. Semua yang kita putuskan dalam paripurna konstitusional. Bagi yang melakukan walk out dapat mengajukan judicial review ke MK," ujar anggota Fraksi PDIP Aria Bima saat menginterupsi jalannya paripurna di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (21/7/2017) dini hari.PDIP dan fraksi yang bertahan di paripurna ditegaskan Aria Bima menghormati keputusan anggota fraksi Gerindra, Demokrat, PAN dan PKS walk out. Mereka menolak dilakukan pengambilan keputusan RUU Pemilu pada Kamis (20/7) hingga dini hari ini.
"Saya perlu pertegas tidak ada satu orang pun atau lembaga yang berhak mengatasnamakan konstitusional atau tidak konstitusional, ini cara yang lebih politis. Pengambilan keputusan kita, PDIP dan fraksi lain kita dalam rangka konstitusional dalam memaknai tugas tugas kedewanan," tutur Aria Bima.
Pengambilan keputusan RUU Pemilu dilakukan oleh Fraksi PDIP, Golkar, PKB, PPP, NasDem dan Hanura. Paripurna dipimpin Setya Novanto yang didampingi Fahri Hamzah. Sedangkan pimpinan DPR lainnya mengikuti keputusan fraksi untuk walk out.
from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2tu9ivE
0 Response to "PDIP: Putusan Paripurna Konstitusional, yang WO Silakan ke MK"
Post a Comment