Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup
Penulis : Rahadian
Senin 03 Juli 2017
Probolinggo,KraksaanOnline.com – Atas kasus pembunuhan Abdul Ghani, terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, Dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim. Sidangkan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo Jawa Timur, ini memantik perhatian para pengikut Dimas Kanjeng, Senin (3/7/2017).
Pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng, di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, ini diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Abdul Ghani, yang merupakan mantan pengikutnya yang bergelar sebagai Sultan Agung. Sidang dipimpin Basuki Wiyono, ketua PN Kraksaan.
Dalam pembacaan tuntutan oleh JPU, Dimas Kanjeng terbukti bersalah, dan melanggar pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati. Dalam persidangan JPU menuntut Dimas Kanjeng, seumur hidup.
"Terdakwa Dimas Kanjeng Taat Pribadi, dituntut seumur hidup. Sebab, selama persidangan berlangsung tidak ditemukan alat bukti yang memberatkan. Selain itu, Dimas Kanjeng tidak mengakui perbuatannya kalau dia bersalah. Terdakwa telah melakukan pembunuhan secara sadis,"jelas Rudi Prabowo Aji, Wakil Ketua Kejati Jatim, kepada wartawan usai persidangan.
Rudi, menyebut ada yang utama, yaitu terdakwa Dimas Kanjeng, tidak mempunyai rasa bersalah, dia juga tidak mempunyai rasa penyesalan. Bahkan, ia tidak mengakui perbuatannya itu.
Sementara M Sholeh, kuasa hukum Dimas Kanjeng Taat Pribadi, mengatakan dalam tuntutannya pihak JPU tidak berdasarkan fakta-fakta persidangan. Didalam persidagan tidak ada saksi seorangpun yang mengetahui adanya pembunuhan, dan melibatkan Dimas Kanjeng.
"Para terdakwa lainnya sudah mengakui proses pembunuhan itu, yakni Boiran, Muriat Wahyu Wijaya, Kurniadi. Mereka yang merupakan anak buah Dimas Kanjeng tidak mengaku atas perintah Dimas Kanjeng,"ujar Sholeh.
Sholeh, berpendapat apa yang disampaikan JPU itu, bukan berdasarkan persidangan, tapi berdasarkan BAP. Kenapa ada sidang jika masih mengacu pada BAP.sebetulnya tidak harus digelar sidang jika masih mengacu pada BAP."Harusnya, pidana ditimpakan pada yang melakukan pembunuhan,"tutupnya.
"Sidang ditunda untuk pembacaan pembelaan dari terdakwa dari pihak kuasa hukum Dimas Kanjeng, pada Selasa 11 Juli 2017 pekan depan.(dian)
Editor : Firman
from Berita Anyaran http://ift.tt/2t91UUR
0 Response to "Kasus Pembunuhan, Dimas Kanjeng Dituntut Seumur Hidup"
Post a Comment