Distributor Beras Melakukan Kecurangan Dalam Persainagan Usaha


Distributor Beras Melakukan Kecurangan Dalam Persainagan Usaha - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bila PT Indo Beras Unggul (PT IBU) telah melakukan kecurangan dalam persaingan usaha. Bahkan, PT IBU diduga telah memalsukan nilai gizi dari beras tersebut.

"Itu adalah hasil penyelidikan selama satu bulan, ada dugaan tindak persaingan curang. Kemudian ada juga dugaan nilai barang yang tidak sesui dengan labelnya, itu UU konsumen," kata Tito di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Selasa 25 Juli 2017.

Mantan Kapolda Metro Jaya itu menjelaskan, kasus kecurangan dan pemalsuan mutu beras ini dibongkar berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo. Saat itu, Jokowi memerintahkan pembantunya untuk menjaga harga pangan tetap stabil.

"Kalau terjadi kenaikan harga inflasi memberatkan masyarakat, memberatkan juga pemerintah yang harus memberikan subsidi, ini," ujar dia.

Tak hanya itu, Tito mengatakan bila Jokowi ingin para produsen pangan khususnya para petani betul-betul mendapatkan kesejahteraannya. Semua kerja keras petani selama berbulan-bulan, harus benar-benar dilindungi dari para mafia pangan. Agen Casino Terbaik


Namun di sisi lain, pemerintah juga tetap menjaga hak konsumen untuk tidak mendapatkan harga yang terlalu besar. Sehingga, tidak ada pihak-pihak yang merasa dibebani apalagi merasa dirugikan.

"Tujuannya baik membatu petani membantu masyarakat sekaligus memberikan peluang pada pedagang supaya mereka mendapatkan untung tapi jangan sampai untung berlebihan di atas kesulitan para konsumen. Apalagi para produsen yang kerja keras," pungkas Tito.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menyegel gudang beras milik PT IBU pada 20 Juli 2017. Penyegelan dilakukan setelah kepolisian menyimpulkan perusahaan itu melakukan praktik curang penjualan beras.

(Baca juga: Pabrik Beras di Bekasi Disegel Mabes Polri)


PT IBU disebut memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya. Akibat kecurangan ini, Polri menaksir masyarakat dan pemerintah dirugikan hingga Rp400 triliun.

Tak hanya itu, Dittipideksus Bareskrim Polri pun menyatakan PT IBU telah melanggar Pasal 382 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 5 tahun penjara. Bahkan, penyidik juga menyiapkan pasal lain untuk menjerat PT IBU. Agen Poker Terbesar di Indonesia

Antara lain, Pasal 141 UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 62 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 tahun 2017 yang menetapkan HET beras medium Rp9.500 per kilogram.

# Sumber

from Coretan Penaku http://ift.tt/2tXo09Q

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Distributor Beras Melakukan Kecurangan Dalam Persainagan Usaha"

Post a Comment