Penyebar Chat Palsu Kapolri Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya
Seorang pemuda berinisial HP akhirnya ditangkap oleh pihak penyidik Direktorat Cyber Bareskrim Polri. Pemuda ini ternyata merupakan admin akuninstagram muslim_cyber1. Ia mengunggah percakapan palsu antaraKapolri Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. Percakapan palsu itu seolah Kapolri membuat siasat untuk menjebak Rizieq.
"Pada Selasa, 23 Mei, Dit Cyber Bareskrim menangkap lelaki berinisial HP, admin akun muslim_cyber1. Akun ini rutin mengunggah gambar-gambar atau kalimat yang menebar kebencian atau bernuansa SARA," kata Kepala Divhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu.
HP ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Damai RT 09 RW 04 Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (23/5/2017). Sejumlah barang bukti yang disita petugas yakni sebuah ponsel, dua buah simcard.
Selain itu tangkapan layar percakapan palsu antara kapolri dengan kabidhumas Polda Metro Jaya dan beberapa gambar yang diunggah di akun Instagram yang dikelola HP.
Atas perbuatannya, HP diancam dengan pelanggaran Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a UU ITE dan atau Pasal 4 huruf d angka 1 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Ras dan Etnis.
"Berdasarkan UU ITE, ancaman hukumannya enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara UU Penghapusan Ras ancamannya lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ujarnya.
HP mengaku sangat menyesali perbuatannya dan tidak menyangka akan berakhir seperti ini.
"Motifnya bela ulama HRS (Habib rizieq Syihab)," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran kepada detikcom, Minggu (28/5/2017).
Namun saat ditanya apakah HP termasuk anggota Front Pembela Islam (FPI), Fadil tidak menjawab. "Dia pekerjaannya karyawan swasta imbuhnya.
Saat ini pria tersebut masih mendalami keterangan HP. Dan akun Instagramnya sendiri saat ini sudah ditutup.[Sumber : berantai.com]
0 Response to "Penyebar Chat Palsu Kapolri Terancam 6 Tahun Penjara, Begini Pengakuannya"
Post a Comment