Cabuli Bocah, Kakek Rudjito Ditangkap Polisi

Cabuli Bocah, Kakek Rudjito Ditangkap Polisi

http://ift.tt/2smrC5C

Tangerang Selatan - Polisi menangkap Rudjito karena diduga mencabuli bocah perempuan. Kakek berusia 62 tahun itu masih diperiksa polisi.

Pelaku ini bertetangga dengan korban, tidak ada hubungan keluarga dengan korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho saat dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (9/1/2018).
Rudjito ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada pukul 16.00 WIB. Polisi menangkapnya setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

Perbuatan cabul diduga dilakukan pelaku pada 22 November 2017. Saat itu, korban sedang melintas di gang dekat rumahnya.

www.pkjazz.com

"Kemudian korban dicegat dan terjadi pelecehan atau pencabulan terhadap korban, tetapi tidak sampai penetrasi," imbuhnya.

Atas perbuatannya, Rudjito dilaporkan ke Polres Tangsel pada 28 November 2017. Polisi masih meminta keterangan kepada Rudjito.

"Yang bersangkutan kami jerat dengan Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya.



from Berita Online Terbaru http://ift.tt/2qGuAoW

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Cabuli Bocah, Kakek Rudjito Ditangkap Polisi"

Post a Comment