Posting Meme Hina Presiden dan Kapolri di Akun Instagramnya, Pria asal Pasuruan Diringkus Polisi
Infoteratas.com - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana SIK Release Tentang Penanganan Tindak Pidana Menyebarkan Berita Sara Melalui Sistem Elektronik Pada hari Senin(09/10/2017) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Balai Wartawan Bid Humas Polda Jatim.
.
Kasus ini melibatkan tersangka inisial MAHB(21),laki laki alamat Jl. Layur Kec. Bangil Kab. Pasuruan. Dengan Modus Operandi tersangka MAHB berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech) melalui media sosial instagram dengan nama akun @Haidar_bsa, dengan jumlah pengikut sebanyak 7078.
Melalui akun Instagram pribadinya @Haidar_bsa memposting meme dgn caption yang bermuatan SARA, penginaan presiden & pejabat negara serta konten hoax.
Kasubdit Perbankan AKBP Festo Ari Permana menambahkan, tersangka mendapatkan gambar dari merepost kelompok yang diikutinya. Kelompok tersebut merupakan tidak sependapat dengan pemerintah.
"Dia repost dengan caption-caption sesuai isi hatinya," tambahnya.
Sementara itu, tersangka MAHB mengaku dia membuat meme tersebut sebagai spontanitas dan bentuk mengkritik pemerintahan.
"Hanya mengkritik saja," ujar tersangka.
.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu satu buah bendel screen shoot akun instagram atas nama profil @Haidar_bsa dan 1 buah bunit HP merk Iphone 7+type A17845 warna hitam.
.
Tersangka melanggar 3 pasal yaitu Pasal yang pertama Pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP.(detik.com)
from Infoteratas http://ift.tt/2y6ccG9
"Dia repost dengan caption-caption sesuai isi hatinya," tambahnya.
Sementara itu, tersangka MAHB mengaku dia membuat meme tersebut sebagai spontanitas dan bentuk mengkritik pemerintahan.
"Hanya mengkritik saja," ujar tersangka.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu satu buah bendel screen shoot akun instagram atas nama profil @Haidar_bsa dan 1 buah bunit HP merk Iphone 7+type A17845 warna hitam.
.
Tersangka melanggar 3 pasal yaitu Pasal yang pertama Pasal 28 ayat(2) Jo Pasal 45A ayat(2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP.(detik.com)
from Infoteratas http://ift.tt/2y6ccG9
0 Response to "Posting Meme Hina Presiden dan Kapolri di Akun Instagramnya, Pria asal Pasuruan Diringkus Polisi"
Post a Comment