Akhirnya, RS Mitra Keluarga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Foto: Sekjen Madani, Zakir Rasidin


Infoteratas.com - Kementerian Kesehatan memberikan sanksi administratif pada RS Mitra Keluarga karena kasus kematian bayi Debora. Tak puas dengan sanksi teguran itu, Majelis Advokat Indonesia (Madani) melaporkan rumah sakit tersebut ke Polda Metro Jaya. 

"Kita berharap, Kementerian Kesehatan tidak hanya memberikan sanksi teguran, kalau bisa dicabut izinnya. Dan dihentikan operasional rumah sakitnya," tutur Sekjen Madani, Zakir Rasidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/9). 

Ketua Umum Madani, Rio Rama Baskara menjelaskan, berkaca dari kasus bayi Debora, semestinya rumah sakit tak hanya berorientasi dalam hal keuntungan saja. Apalagi, menurut dia, sesuai Undang-undang Kesehatan Pasal 35, Pasal 85, dan Pasal 190 telah ditegaskan pemimpin rumah sakit harus menerima sanksi atas pembiaran penangan pasien. 

"Padahal pengertian kedaruratan dalam UU Rumah Sakit juga dijelaskan, jangan sampai ada kondisi kematian, dan kecacatan. Secara fisik dia (Debora) kelihatan membiru, masa tidak diberi perawatan," kata Rio.


Perlu diketahui, Rumah Sakit Mitra Keluarga di Kalideres, Jakarta Barat, menjadi sorotan karena kasus kematian bayi Debora di ruang IGD. Bayi Debora yang kritis hanya dirawat di IGD dan tidak diizinkan ke ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) lantaran terkendala biaya.

BPJS Kesehatan yang mereka miliki tak dapat digunakan lantaran RS Mitra Keluarga tak bekerja sama dengan lembaga jaminan kesehatan itu.
Pihak RS Mitra Keluarga lalu meminta orang tua bayi Debora untuk mencari rumah sakit rujukan. Namun nahas, bayi Debora yang kondisinya kritis itu akhirnya meninggal.

Ada Ancaman 10 Tahun Penjara dalam Kasus Bayi Debora

Polda Metro Jaya akan segera memeriksa pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus bayi Debora. Bayi berusia 4 bulan itu meninggal setelah dirawat di ICU di Rumah Sakit Tersebut. 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan menyebutkan, pengelola rumah sakit yang menyebabkan pasien meninggal karena tidak mendapat bantuan medis dapat dijerat hukum. Ancaman hukumannya pun dirasa Adi tergolong berat.

"Ketiadaan tindakan medis tersebut (membuat -red) bayi Deborah meninggal dunia. Ancamannya cukup tinggi yakni (penjara) 10 tahun," jelas Adi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (13/9). 
Ancaman pidana itu, kata dia, didasarkan pada pasal yang dikenakan kepada pengelola Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, yakni Pasal 190 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Isi pasal 190 Undang-Undang Kesehatan adalah sebagai berikut: 

Pasal 190 ayat (1) menentukan bahwa Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik atau pekerjaan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) atau Pasal 85 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pada ayat (2) ditentukan bahwa dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian,pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Adi melanjutkan, sampai saat ini pihak Kepolisian masih belum menemukan rekam medis dari kematian bayi Debora. Ia mengatakan, jika memang diperlukan, polisi akan melakukan autopsi untuk mengusut kasus tersebut. 
"Nanti kami akan lakukan tahapan itu (autopsi), tapi bila dibutuhkan dalam proses penyelidikan," tuturnya. (kumparan.com)



from Infoteratas http://ift.tt/2eY2xZi

Subscribe to receive free email updates:

Related Posts :

0 Response to "Akhirnya, RS Mitra Keluarga Dilaporkan ke Polda Metro Jaya"

Post a Comment