Miris Banget !!!!! Jangan Lagi Terbebani Negara dengan Kenaikan Gaji
Miris Banget !!!!! Jangan Lagi Terbebani Negara dengan Kenaikan Gaji - Pemerintah memang mengatur kenaikan hak keuangan dari anggota DPRD. Sehingga seluruh daerah melakukan penyesuaian terhadap pendapatan yang diterima wakil rakyat di tingkat DPRD.
Di DPRD Sumbar ketentuan kenaikan gaji itu telah dipastikan seiring dengan disahkannya Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Sumbar menjadi Perda.
Di dalam perda baru ini mengatur kenaikan beberapa item tunjangan. Seperti tunjangan komunikasi intensif dulunya Rp 9 juta menjadi Rp 15 juta, tunjangan transportasi alias uang bensin diperkirakan menjadi Rp 13,4 juta.Agen Poker Terbesar di Indonesia
Sementara untuk tunjangan perumahan anggota dewan tidak mengalami kenaikak yakni Rp 10 juta per bulan dan gaji juga tetap di angka Rp 6-7 juta.
Kendati telah disahkan, namun anggota dewan harus menunggu aturan dari tingkat Gubernur atau peraturan gubernur (pergub) yang mengatur teknisnya.Agen Bola Terpecaya
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menuturkan, saat ini kemampuan keuangan daerah (KKD) Sumbar berapa pada grade tengah yakni angka 5. Sebelumnya grade KKD Sumbar tinggi. Namun pada saat itu, posisi tinggi berada di angka 3. ”Pelaksanaan ini bisa dilakukan pada September. Namun dengan catatan setelah keluar peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Untuk diketahui, kategori KKD itu ada tiga. Yakni untuk kecil berarti gradenya 3. Sedangkan menengah grade 5. Kalau yang tinggi gradenya 7.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius menyampaikan kenaikan penghasilan tak siginifikan. Ini sudah disesuaikan dengan KKD. Tunjangan itu dimaksudkan agar meningkatkan kinerja anggota dewan. “Kami menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
(iil/jpg/JPC)
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2wComZq
Sekretaris DPRD Sumbar Raflis menuturkan, saat ini kemampuan keuangan daerah (KKD) Sumbar berapa pada grade tengah yakni angka 5. Sebelumnya grade KKD Sumbar tinggi. Namun pada saat itu, posisi tinggi berada di angka 3. ”Pelaksanaan ini bisa dilakukan pada September. Namun dengan catatan setelah keluar peraturan kepala daerah,” tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Arkadius menyampaikan kenaikan penghasilan tak siginifikan. Ini sudah disesuaikan dengan KKD. Tunjangan itu dimaksudkan agar meningkatkan kinerja anggota dewan. “Kami menyesuaikan dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” katanya.
(iil/jpg/JPC)
# Sumber
from Coretan Penaku http://ift.tt/2wComZq
0 Response to "Miris Banget !!!!! Jangan Lagi Terbebani Negara dengan Kenaikan Gaji"
Post a Comment