3 Fakta Dibalik Penangkapan Akun Ringgo Abdillah. Yang Nomor 3 Patut Dipertanyakan!
Infoteratas.com - Nama Muhammad Farhan Balatif, mendadak tenar usai polisi menangkapnya. Farhan diduga sosok pengendali akun Facebook dengan nama Ringgo Abdillah yang kerap menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Farhan alias Ringgo kerap mengunggah tulisan maupun foto-foto bernada merendahkan Jokowi. Caci maki hingga kalimat tak pantas dilontarkan Farhan lewat akun Facebook Ringgo, entah apa salah Jokowi terhadapnya.
Berikut 5 Fakta terkait Muhammad Farhan Balatif:
1. Berasa kebal hukum
Seolah manusia kebal hukum, Farhan juga mengejek Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan jajarannya. Dengan pongahnya dia meminta polisi mencari dan menangkapnya terkait ujaran kebencian terhadap Jokowi ini.
Muhammad Farhan Balatif ternyata masih sekolah di SMK di medan dan berusia 18 tahun.
3. Barang bukti yang ditemukan diluar dugaan
- 2 Unit Laptop yg digunakan untuk mengedit gambar Presiden dan Kapolri, memakai Facebook menyebarkan penghinaan dengan kata kata dan gambar hasil editan
- 1 Buah Plasdisk 16 GB yg berisi gambar2 presiden RI yang diedit
- 3 Unit Handphone
- 1 Unit Router Merk Huawai warna putih
- 1 Unit Router Merk Zyxel warna Hitam.
Dari data diatas dapat diambil kesimpulan bahwa tidak mungkin pelaku ini bekerja seorang diri. Pasti pelaku mempunyai jaringan untuk melakukan hate speech dengan tujuan tertentu
Tak ayal, sesumbar Farhan berbuah kenyataan. Polisi akhirnya menciduk dan menahan pada hari Jum'at tanggal 18 Agustus 2017,pukul 21.00 Wib, Jalan Bono Nmr 58 F Medan Timur. Brigadir Ricky Swanda menjadi pihak yang melaporkan Farhan ke Polrestabes Medan. Ricky mengadukan Farhan dalam laporan bernomor LP/444/VII/2017/Reskrim tertanggal 16 Juli 2017.
Usai penangkapan, terungkap bahwa Farhan dan Ringgo tak serupa wajahnya. Farhan diketahui memakai foto lelaki lain untuk digunakan sebagai topeng dalam melancarkan aksi hina-menghina Jokowi melalui akun Facebook Ringgo.
"Informasi dari Kapolrestabes Medan sudah diamankan dan saat ini sedang dilakukan pendalaman dan pemeriksaan di Polrestabes Medan," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting dalam pesan kepada detikcom, Sabtu (19/8/2017).
Farhan dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 subs Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bualan Farhan soal kebal hukum hanya sebatas bualan. Farhan telah terciduk. (*)
from Infoteratas http://ift.tt/2uTtgAU
0 Response to "3 Fakta Dibalik Penangkapan Akun Ringgo Abdillah. Yang Nomor 3 Patut Dipertanyakan!"
Post a Comment