Lombok Tengah, sasambonews.com – Sebanyak 159 Nara Pidana (Napi) mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman. Remisi diberikan mulai dari 1 hingga 5 bulan. Dari 159 napi yang mendapatkan remisi itu 3 orang diantaranya langsung bebas. Yakni Moh Safrital kasus narkoba Ramdan kasus penggelapan dan Kardi kasus pencurian.
Pemberian remisi diberikan pada saat apel pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke 72 di Lapas Rutan Praya. Wakil Bupati L.Pathul Bahri menjadi inspektur upacara.
Hadir Anggota Forkopinda, Sekda Loteng, dan sejumlah pejabat kemenkumham.
from Berita Anyaran http://ift.tt/2i74mI3
Related Posts :
Operasi Lalu Lintas Diminta Tak Hanya di Perkotaan
Operasi ketertiban lalu lintas diminta tidak hanya dilakukan di wilayah kota saja, namun menyeluruh ke seluruh Kabupaten Blora. (foto… Read More...
Dukungan UKM , Google Luncurkan Google BisniskuPenulis : Ary
//
Probolinggo,KraksaanOnline.com - Banyak cara yang digunakan oleh pelaku usaha untuk mempromosikan bisnisnya baik ya… Read More...
F-PKS: "KPK Benci Koruptor, Bukan Benci Korupsi." Bikin Netizen Pening BacanyaKoruptor Itu Kan Orang Yang Melakukan Korupsi, Pak? Situ Sehat?
F-PKS Nasir Djamil yang juga merupakan Anggota Komisi III DPR jadi bahan b… Read More...
Dewan Salahkan Pemda Soal Kapal MangkrakLOMBOK TENGAH, sasambonews.com -
Bantuan kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Desa Mertak yang tidak difungsikan, mendapa… Read More...
Pengakuan Warga Mengenai Nasoem Joker Sulaiman, Perusuh Kebaktian Dengan KapakNasoeum Joker Sulaiman, Katanya Sih Orang Baik
Sabtu, 23 September 2017, Nasoem Sulaiman berusaha membubarkan ibadah jemaat KGPM Sidang Da… Read More...
0 Response to "159 Napi Dapat Remisi, 3 Langsung Bebas"
Post a Comment